Kemungkinan Pilkada Diundur 2014

Gambar ilustrasi kotak suara Pemilu
Hasil Quick Count Pilkada, Pembahasan tentang penyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan secara serentak terus bergulir. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki dua alternatif penyelenggaraan pilkada serentak yaitu dimajukan sebelum pemilihan presiden (pilpres) atau diundur setelah pilpres. Pilpres sendiri berlangsung pada 9 April 2014.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk mengundurkan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di sejumlah daerah di berbagai provinsi pada 2014. Khususnya bagi kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2014. Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek, pengunduran dilakukan karena pada tahun tersebut pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahap Pemilu 2014. Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) pada 9 April 2014 dan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) pada 9 Juli 2014.

"Pertimbangan penundaan pelaksanaan Pemilukada untuk efektivitas Pileg dan Pilpres," terangnya kepada INILAH.COM, saat dihubungi, Rabu (1/8/2012). Dia menegaskan pengunduran pelaksanaan Pemilukada ini berlaku bagi 43 daerah. Rinciannya, tingkat propinsi dua daerah yakni di Propinsi Lampung yang habis masa jabatannya pada 6 Februari 2014 dan Propinsi Jawa Timur yang habis masa jabatannya pada tanggal 2 Desember 2014. Adapun tingkat kabupaten berjumlah 43 daerah dan kota 9 daerah.

Pengunduran pelaksanaan Pemilukada di 43 daerah sendiri sebagaimana dikemukakan Reydonnyzar mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah. Dalam PP itu disebutkan tidak boleh ada Pemilukada yang digelar enam bulan sebelum tahap pemungutan suara Pileg dan Pilpres. "Mengacu pada Peraturan Pemerintah, kalau dimajukan nanti kepala daerah bersangkutan merasa jabatannya belum habis. Ini opsi terbaik yang kami ambil. Penyelenggaran Pilkada bisa dilakukan 8-9 bulan setelah Pemilu Legislatif," ucapnya. -INILAH.COM-

Menurut Juru Bicara Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek, wacana diperlukannya pilkada serentak disebabkan, antara bulan Januari sampai Juli 2014 terdapat sebanyak 43 gubernur, bupati, dan walikota yang berakhir masa jabatannya. Kata Reydonnyzar, untuk  pilkada serentak yang dilakukan sebelum pilpres bisa dilaksanakan pada Oktober 2013.  

Namun, pelaksanaan pilkada ini terkendala ketentuan yang menyebutkan bahwa kepala daerah harus efektif menjabat selama lima tahun. Sedangkan untuk pilkada yang dilaksanakan setelah pilpres, tidak terlalu ribet. Untuk menyesuaikan dengan pelaksanaan pilkada yang diundur sampai 2015, kepala daerah yang telah berakhir masa jabatannya pada 2014 bisa diganti oleh pejabat sementara kepala daerah.

Kemendagri menginginkan agar penyelenggaraan pilkada serentak tidak boleh berbenturan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih dahulu terbit. Penyelenggaraan pilkada serentak bisa saja dimasukkan dalam UU Pilkada, UU Pemerintah Daerah, atau Perpu (Peraturan Pengganti Undang-undang),ujar Reydonnizar. Dia menambahkan, penyelenggaraan pilkada serentak bisa memberikan keuntungan. Disamping mengefisienkan biaya, mobilitas warga bisa dilakukan dalam waktu bersamaan. - Detik -