Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan Pilkada serentak 2017, Senin, 14 Maret 2016.
Rancangan itu meliputi program serta jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam Rancangan PKPU itu, diatur masalah penundaan tahapan jika anggaran Pilkada tak kunjung cair, selama belum dibentuk lembaga ad hoc penyelenggara pemilu. Untuk tahapan Pilkada akan dimulai pada bulan Maret 2016 hingga Februari 2017.
Berikut ini tahapannya:
Sumber: viva.co.id "Tahapan Pilkada Serentak 2017 Dimulai Maret Ini"
Rancangan itu meliputi program serta jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam Rancangan PKPU itu, diatur masalah penundaan tahapan jika anggaran Pilkada tak kunjung cair, selama belum dibentuk lembaga ad hoc penyelenggara pemilu. Untuk tahapan Pilkada akan dimulai pada bulan Maret 2016 hingga Februari 2017.
Berikut ini tahapannya:
- Maret: Tahapan sosialisasi dan bimbingan teknis Pilkada 2017
- April: Tahapan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang dijadikan sebagai dasar pencairan anggaran Pilkada.
- 28-30 Agustus 2016: Tahapan pendaftaran pasangan calon perseorangan dan pasangan calon yang diusung partai politik.
- 30 September 2016: Penetapan pasangan calon.
- Oktober 2016 sampai Februari awal 2017: Kampanye, yang akan dilangsungkan selama lima bulan.
- 15 Februari 2017: Hari pencoblosan
Sumber: viva.co.id "Tahapan Pilkada Serentak 2017 Dimulai Maret Ini"