Mahkamah Konstitusi Memerintahkan untuk digelarnya pemungutan suara ulang di lima kabupaten dari 147 daerah yang mengajukan perkara sengketa Pilkada.
Kelima daerah tersebut meliputi: Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat, Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, dan Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pemungungutan suara ulang ini digagas MK karena, MK menilai bahwa telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada di beberapa TPS pada lima kabupaten tersebut, sehingga memerintahkan supaya pemungutan suara ulang dilakukan hanya di TPS yang dinilai terjadi pelanggaran.
Selanjutnya MK memerintahkan supaya pemungutan suara ulang di TPS yang dinilai telah terjadi pelanggaran tersebut, dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja sejak putusan MK diucapkan.
Selain itu KPU kabupaten yang daerahnya diperintahkan melakukan pemungutan suara ulang, diharuskan untuk melapor kepada Mahkamah dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak selesai rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.
Mahkamah juga memerintahkan supaya putusan tersebut disupervisi dan dikoordinasi dengan KPU Pusat dan Bawaslu untuk menjamin terlaksana pemungutan suara ulang dengan benar.
Sumber: Antara
Kelima daerah tersebut meliputi: Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat, Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, dan Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pemungungutan suara ulang ini digagas MK karena, MK menilai bahwa telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada di beberapa TPS pada lima kabupaten tersebut, sehingga memerintahkan supaya pemungutan suara ulang dilakukan hanya di TPS yang dinilai terjadi pelanggaran.
Selanjutnya MK memerintahkan supaya pemungutan suara ulang di TPS yang dinilai telah terjadi pelanggaran tersebut, dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja sejak putusan MK diucapkan.
Selain itu KPU kabupaten yang daerahnya diperintahkan melakukan pemungutan suara ulang, diharuskan untuk melapor kepada Mahkamah dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak selesai rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.
Mahkamah juga memerintahkan supaya putusan tersebut disupervisi dan dikoordinasi dengan KPU Pusat dan Bawaslu untuk menjamin terlaksana pemungutan suara ulang dengan benar.
Sumber: Antara