Hasil Quick Count Pilkada - Bertempat di gedung olahraga tenis indoor Telaga Keramat, Jalan Sei Sesayap, Kelurahan Kampung Enam, Tarakan-Kalimantan Utara. KPU kota Tarakan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan walikota (Pilwako 2014) pada 27/7/13. Hasilnya, 9 pasang bakal calon yang mendaftar kepada KPU, sudah memenuhi syarat sebagai pasangan calon.
Sembilan nomor urut pasangan calon pada Pilwali Tarakan yang akan digelar pada 10 September 2013:
Mulai tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2013, KPU Kota Tarakan akan mengagendakan pengadaan logistik Pemilukada kota Tarakan, pemasangan alat peraga dan pelaksanaan kampanye, yakni setelah tahapan penetapan calon walikota dan wakil walikota ini.
Safruddin menegaskan, tahapan penetapan ini dilakukan setelah 9 pasang calon Walikota dan calon Wakil Walikota dinyatakan lolos dan memenuhi ketentuan Undang-Undang Pemilukada yakni, ketentuan pentahapan, syarat minimal dukungan, dan syarat individual pasangan calon atau administrasi serta tes kesehatan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PLPU).
Sembilan nomor urut pasangan calon pada Pilwali Tarakan yang akan digelar pada 10 September 2013:
- Nomor urut 1 pasangan Rabsaody Roestam -Asril B (Ras).
- Nomor urut 2 pasangan H Tamrid A D-H Muhammad Anas (Timnas).
- Nomor urut 3 pasangan Masdar Jemy-H Ridho Asnawi (RR).
- Nomor urut 4 pasangan Ibrahim M AP-H Ince Rifai (IBR).
- Nomor urut 5 pasangan Suharjo-Yancong (Surya).
- Nomor urut 6 pasangan Sofian Raga-Khairuddin Arif Hidayat (SAH).
- Nomor urut 7 pasangan Yusuf Ramlan-Supaad (Yes).
- Nomor urut 8 pasangan Suparlan-Mudain (Supermen)
- Nomor urut 9 pasangan Sabirin Sanyong-Kaujan (Sakti).
Mulai tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2013, KPU Kota Tarakan akan mengagendakan pengadaan logistik Pemilukada kota Tarakan, pemasangan alat peraga dan pelaksanaan kampanye, yakni setelah tahapan penetapan calon walikota dan wakil walikota ini.
Safruddin menegaskan, tahapan penetapan ini dilakukan setelah 9 pasang calon Walikota dan calon Wakil Walikota dinyatakan lolos dan memenuhi ketentuan Undang-Undang Pemilukada yakni, ketentuan pentahapan, syarat minimal dukungan, dan syarat individual pasangan calon atau administrasi serta tes kesehatan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PLPU).