Hitung Cepat Masih Jadi Magnet di Pilkada Serentak

Pilkada Serentak
Dalam penyelenggaraan proses pemilihan umum / Pemilu, metode hitung cepat yang digunakan untuk menghitung hasil perolehan suara tetap akan menjadi magnet yang besar bagi masyarakat. Hal ini tak jauh beda seperti saat penyelenggaraan Pilpres dan Pileg 2014 lalu.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini seperti dikutip viva.co.id Kamis 5 November 2015 mengatakan "Terutama di daerah-daerah yang berpenduduk besar dan persaingannya ketat."

Menurut Titi, itu bisa terjadi karena proses kerja pemenangan menjadi hal yang ditunggu-tunggu masyarakat dan juga tim sukses. Terlebih untuk daerah yang hanya terdapat dua pasangan calon.
"Pasti akan meriah dengan hitung cepat karena tensi untuk mengetahui hasil lebih awal akan sangat kuat," ujar Titi.

Selain itu, sebaran lembaga hitung cepat dalam pilkada serentak juga lebih bervariatif di 269 daerah. Akan tetapi itu juga bergantung pada pola persaingan calon di pilkada tersebut dan antusiasme pemilih di daerah tersebut.

KPU membuka pendaftaran bagi lembaga hitung cepat Pilkada di masing-masing daerah paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara yakni 8 November mendatang, hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) 5/2015 tentang sosialisasi dan partipasi pemilih dalam Pilkada pasal 43 ayat 2. Karena itu, lembaga survei diminta segera mendaftarkan diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai daerah dimana lembaga tersebut berpartisipasi.


Lembaga survei atau hitung cepat harus memenuhi segala persyaratan dari KPU, seperti yang dijelaskan berikut ini:
  • Syarat terpenting lembaga tersebut harus mandiri dan independen, tidak memiliki keberpihakan dengan calon.
  • Menyertakan dokumen pernyataan independensi serta melaporkan metode penelitian ilmiah yang dipakai beserta rinciannya.
  • Melaporkan kepengurusan lembaga, sumber dana dan semacamnya.