Cara Mencoblos Surat Suara Calon Tunggal Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memperbolehkan calon tunggal untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada Desember mendatang. MK mengatakan nantinya pemilih mencoblos 'YA' atau 'TIDAK' terhadap calon tersebut.

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan nantinya pada pemilihan tersebut, kertas suara diberi pilihan apakah calon tunggal itu disetujui atau tidak jadi kepala daerah. Jika suara yang setuju lebih banyak maka otomatis calon tunggal itu menjadi kepala daerah. Jika kalah, maka Pilkada digelar lagi di periode berikutnya.Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan bentuk surat suara pada Pilkada yang hanya ada satu calon alias calon tunggal. Bentuk surat suara yakni foto pasangan calon dan kolom setuju serta tidak setuju.

Aturan penghitungan suara pun telah ditetapkan, yakni suara sah apabila pemilih mencoblos kolom setuju, tidak setuju, mencoblos foto pasangan dan kolom setuju, serta mencoblos foto pasangan dan kolom tidak setuju. Suara dinyatakan tidak sah apabila pemilih hanya mencoblos foto pasangan calon.

Jelang pelaksanaan pilkada serentak, KPU mensimulasikan desain surat suara calon tunggal.

Simulasi digelar di Desa Citatah, Kecamatan Singaparna, Tasikmalaya, Sabtu (17/10/2015). Hadir komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Juga hadir Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat.

Sedikitnya 600 warga ikut serta. Kegiatan dijaga polisi dan anggota TNI.

Surat suara berlogo KPU RI dan pemerintahan setempat. Karena simulasi digelar di Tasikmalaya, maka yang dipasang logo Pemkab Tasikmalaya. Di bawahnya ada tulisan 'Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Jawa Barat 2015' Selanjutnya ada opsi: Apakah Anda setuju atau tidak setuju pasangan calon Arjuna dan Srikandi SE menjadi Bupati dan Wakil Bupati untuk periode 2015-2020. Pemilih tinggal mencoblos tanda setuju atau tidak setuju.

Berikut ini contoh surat suara tersebut

contoh surat suara pilkada calon tunggal
Ilustrasi gambar surat suara pada Pilkada Calon Tunggal

Pemilihan umum kepala daerah rencananya akan digelar Rabu 9 Desember 2015 serentak di seluruh provinsi, kabupaten serta kota di Indonesia.

Sumber: