Ilustrasi Contoh Gambar Surat Suara Pilkada 2015 |
Dikutip REPUBLIKA.CO.ID. Hal itu menurut Komisioner KPU Divisi Logistik Ogan Komering Ulu (OKU), Imanuddin, di Baturaja, Selasa (3/11), diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pimilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Dalam ketentuan itu tertulis, jika pemilih mencoblos tepat di garis bingkai gambar salah satu pasangan calon, baik di bagian atas, bawah, kanan/kiri itu juga dianggap sah.
Surat suara tidak sah apabila pemilih mencoblos kedua gambar pasangan calon atau mencoblos di luar kotak kedua gambar.
Imanuddin mengatakan, masyarakat harus mengetahui ketentuan tersebut agar suaranya tidak sia-sia terbuang. Ketentuan tersebut juga harus dipahami petugas di TPS nantinya. Mengingat, pada Pilkada nanti banyak aturan baru sehingga menuntut petugas dan juga masyarakat untuk memahami semua ketentuan di dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.
Ketua KPU OKU, Naning Wijaya menyampaikan, pada Pilkada OKU 9 Desember mendatang, pemilih yang tercatat sebagai warga setempat bisa memilih dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Naning menjelaskan, jika nantinya pemilik hak suara memiliki hak pilih tidak bisa mencoblos di TPS yang ditetapkan menggunakan KTP atau KK, karena ada halangan atau jarak kerja harus mendaftar 10 hari sebelum hari H pencoblosan. (Sumber)