KPU Jateng Larang "Quick Count"

Quick Count
Agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah melarang 21 KPU di kabupaten dan kota untuk menggelar hitung cepat dalam pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2015.

Dikutip dari kompas.com, Kepala KPU Jateng Joko Purnomo, Selasa (3/11/2015) mengatakan bahwa KPU tidak melakukan quick count. Dirinya melarang quick count melalui jasa pihak ketiga.

Kendati tidak melakukan hitung cepat, KPU tetap menghitung hasil sementara melalui rekapitulasi dini sebagai alat kontrol di internal KPU.

Rekap dini berbeda dengan hitung cepat karena sumbernya langsung PPS maupun KPPS dari semua tempat pemungutan suara.

Ia pun menegaskan bahwa hitung cepat dan rekapitulasi dini berbeda. Meski rekapitulasi dini untuk internal, siapa pun, jika menghendaki untuk tahu, diperbolehkan.

Rekap dini adalah hasil penghitugan / rekapitulasi masih 60 persen atau 70 persen suara, dan hasilnya boleh diketahui masyarakat. (sumber)