Dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menggunakan database pemilih pada pemilu legislatif nasional dan pemilu presiden 2014.
Husni Kamil Manik selaku Ketua KPU mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar data pemilih bisa diperbaharui secara terus menerus, paling tidak tiga bulan sekali.
“Kami sudah komunikasi dengan Kemendagri. KPU bisa meminta data penambahan jumlah penduduk yang berusia 17 tahun dari pemerintah. Jadi pada Pilkada bisa di-upgrade. Dengan demikian pada pemilu 2019, data pemilih sementara (DPS) juga lebih siap dan akurat,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (22/8). Demikian seperti yang dikutip dari jpnn.com.
Terkait data kependudukan, koordinasi antara KPU dengan Kemendagri sudah berlangsung sejak lama. Karena untuk menyusun daftar pemilh tetap (DPT), KPU memeroleh daftar penduduk potensial pemilih (DP4) dari Kemendagri.
KPU juga telah melakukan sinkronisasi data secara berkesinambungan dengan Kemendagri. Hanya saja kegiatan tersebut perlu lebih optimal lagi dilakukan, kata Husni.
Mengingat dari pelaksanaan pemilu 2014, penyelenggara pemilu banyak menemukan data-data baru di lapangan yang kemudian diakomodasi lewat daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKtb). (Jpnn)
Husni Kamil Manik selaku Ketua KPU mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar data pemilih bisa diperbaharui secara terus menerus, paling tidak tiga bulan sekali.
“Kami sudah komunikasi dengan Kemendagri. KPU bisa meminta data penambahan jumlah penduduk yang berusia 17 tahun dari pemerintah. Jadi pada Pilkada bisa di-upgrade. Dengan demikian pada pemilu 2019, data pemilih sementara (DPS) juga lebih siap dan akurat,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (22/8). Demikian seperti yang dikutip dari jpnn.com.
Terkait data kependudukan, koordinasi antara KPU dengan Kemendagri sudah berlangsung sejak lama. Karena untuk menyusun daftar pemilh tetap (DPT), KPU memeroleh daftar penduduk potensial pemilih (DP4) dari Kemendagri.
KPU juga telah melakukan sinkronisasi data secara berkesinambungan dengan Kemendagri. Hanya saja kegiatan tersebut perlu lebih optimal lagi dilakukan, kata Husni.
Mengingat dari pelaksanaan pemilu 2014, penyelenggara pemilu banyak menemukan data-data baru di lapangan yang kemudian diakomodasi lewat daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKtb). (Jpnn)