Sekarang ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah fokus mempersiapkan peraturan KPU tentang Pemilu Kada (Pilkada) untuk sejumlah daerah tahun 2015.
Rencananya, rakor akan digelar pada 16-18 September. Tak ayal KPU pun ngebut menyusun perubahan peraturan dan DPKTb sebelum rakor tersebut dilaksanakan.
komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakpus, Rabu (27/8/2014) mengatakan, Sedikitnya ada 7 peraturan yang harus diubah dalam rapat koordinasi (rakor) bulan depan. peraturan yang harus diubah tersebut meliputi: tahapan, pengisian daftar pemilih, pencalonan, pemungutan, penghitungan, rekap dan penetapan.
Untuk menghindari hal yang pernah memicu persoalan seperti pada Pileg dan Pilpres 2014, KPU juga akan mengatur kembali soal daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dalam Pilkada.
Menurut Hadar DPKTb itu sesuatu yang baik dan digunakan supaya orang bisa memilih.
Rencananya, rakor akan digelar pada 16-18 September. Tak ayal KPU pun ngebut menyusun perubahan peraturan dan DPKTb sebelum rakor tersebut dilaksanakan.
komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakpus, Rabu (27/8/2014) mengatakan, Sedikitnya ada 7 peraturan yang harus diubah dalam rapat koordinasi (rakor) bulan depan. peraturan yang harus diubah tersebut meliputi: tahapan, pengisian daftar pemilih, pencalonan, pemungutan, penghitungan, rekap dan penetapan.
Untuk menghindari hal yang pernah memicu persoalan seperti pada Pileg dan Pilpres 2014, KPU juga akan mengatur kembali soal daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dalam Pilkada.
Menurut Hadar DPKTb itu sesuatu yang baik dan digunakan supaya orang bisa memilih.