Jangan lewatkan: "Hasil Penghitungan suara Pilkada Ulang lebak"
Pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Lebak yang telah dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2013 yang diikuti sebanyak tiga pasang calon bupati dan wakil bupati Lebak akan diulang pada 14 November 2013
Pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak digelar setelah hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi non aktif Akil Mochtar, pada 1 Oktober 2013, menilai Pemilukada Lebak yang dimenangkan pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi telah terjadi pelanggaran serius.
Dalam putusannya, hakim Mahkamah Konstitusi menyebutkan, pelanggaran yang terjadi bersifat sistematis, terstruktur, dan masif. Penyelenggaraan Pilkada Lebak melanggar prinsip penyelenggaraan pemilukada yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Berdasarkan keputusan tersebut maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak menetapkan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak akan digelar pada 14 November 2013. Untuk melakukan pemungutan suara ulang, Pemerintah Kabupaten Lebak telah menganggarkan dana hingga Rp 10 milar.
Agus Sutisna (Ketua KPU Kabupaten Lebak), mengatakan, persiapan pelaksanaan pemilihan ulang, seperi penyusunan tahapan dan jadwal, sudah disiapkan. "Kami telah putuskan jadwal pemilihan ulang, bahkan anggaran Rp 10 miliar telah disetujui Pemkab Lebak," kata Agus di Lebak, Rabu, 9 Oktober 2013.
Agus juga mengatakan, Untuk persiapan personel dalam melaksanakan pemungutan suara ulang, KPU Lebak telah melakukan koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara. "Intinya KPU Lebak telah siap melaksanakan pemungutan suara ulang," katanya.
Sementara itu, Anggota Panitia Pengawas Pilkada Lebak, Ace Sumirsa Ali, mengatakan, Panwas sudah siap melakukan pengawalan pemungutan suara ulang agar berjalan tanpa ada kecurangan. "Sesuai tugas, kami akan melakukan pengawasan dalam pemungutan suara ulang yang akan digelar nanti," kata Ace.
Pasangan calon yang akan bertarung dalam pilkada ulang tersebut adalah:
1. Pasangan Pepep Faisaludin-Aang Rasyidi (PANGLIMA)
2. Pasangan Amir Hamzah-Kasmin (HAK)
3. Pasangan Iti Oktavia-Ade Sumardi (IDE)
Pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Lebak yang telah dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2013 yang diikuti sebanyak tiga pasang calon bupati dan wakil bupati Lebak akan diulang pada 14 November 2013
Pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak digelar setelah hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi non aktif Akil Mochtar, pada 1 Oktober 2013, menilai Pemilukada Lebak yang dimenangkan pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi telah terjadi pelanggaran serius.
Dalam putusannya, hakim Mahkamah Konstitusi menyebutkan, pelanggaran yang terjadi bersifat sistematis, terstruktur, dan masif. Penyelenggaraan Pilkada Lebak melanggar prinsip penyelenggaraan pemilukada yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Berdasarkan keputusan tersebut maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak menetapkan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak akan digelar pada 14 November 2013. Untuk melakukan pemungutan suara ulang, Pemerintah Kabupaten Lebak telah menganggarkan dana hingga Rp 10 milar.
Agus Sutisna (Ketua KPU Kabupaten Lebak), mengatakan, persiapan pelaksanaan pemilihan ulang, seperi penyusunan tahapan dan jadwal, sudah disiapkan. "Kami telah putuskan jadwal pemilihan ulang, bahkan anggaran Rp 10 miliar telah disetujui Pemkab Lebak," kata Agus di Lebak, Rabu, 9 Oktober 2013.
Agus juga mengatakan, Untuk persiapan personel dalam melaksanakan pemungutan suara ulang, KPU Lebak telah melakukan koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara. "Intinya KPU Lebak telah siap melaksanakan pemungutan suara ulang," katanya.
Sementara itu, Anggota Panitia Pengawas Pilkada Lebak, Ace Sumirsa Ali, mengatakan, Panwas sudah siap melakukan pengawalan pemungutan suara ulang agar berjalan tanpa ada kecurangan. "Sesuai tugas, kami akan melakukan pengawasan dalam pemungutan suara ulang yang akan digelar nanti," kata Ace.
Pasangan calon yang akan bertarung dalam pilkada ulang tersebut adalah:
1. Pasangan Pepep Faisaludin-Aang Rasyidi (PANGLIMA)
2. Pasangan Amir Hamzah-Kasmin (HAK)
3. Pasangan Iti Oktavia-Ade Sumardi (IDE)