Dalam rapat pleno di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2013) Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, Keputusan KPU No. 5/Kpts/KPU/2013 tentang penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2014, KPU menetapkan memutuskan, satu, 10 partai politik dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu tahun 2014. "Kedua, 24 partai politik dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta pemilu Tahun 2014," lanjutnya.
"Nama-nama partai politik yang dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai peserta pemilu tahun 2014 tercantum dalam lampiran satu keputusan tersebut," Menurut Husni. Selanjutnya dia mengatakan, Nama-nama yang Tidak Memenuhi Syarat tercantum dalam lampiran kedua keputusan ini. Perubahan atas keputusan ini dalam dilakukan atas keputusan Bawaslu, PTUN, atau keputusan MK.
Inilah 10 Partai Politik yang lolos verifikasi :
1. PDI Perjuangan
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
4. Partai Amanat Nasional (PAN)
5. Partai Golkar
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
8. Partai Demokrat (PD)
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
10. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
Dan Inilah 24 Partai yang tidak lolos verifikasi :
1. Partai Bulan Bintang (PBB)
2. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
3. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
4. Partai Kedaulatan
5. Partai Damai Sejahtera (PDS)
6. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
7. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
8. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
9. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
10. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
11. Partai Republika Nusantara (Republikan
12. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
13. Partai Republik
14. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
16. Partai Persatuan Nasional (PPN)
17. Partai Buruh
18. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
19. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
20. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
21. Partai Kongres
22. Partai Nasional Indonesia Marhenisme (PNIM)
23. Partai Karya Republik (Pakar)
24. Partai Nasional Republik (Nasrep)
Daftar Urut Parpol Peserta Pemilu Tahun 2014 dan Jumlah Parpol peserta Pemilu Tahun 2014 yang akan mengikuti Pemilihan Umum Tahun 2014 berjumlah 10 Partai Politik. Dalam proses pengundian di kantor Komisi Pemilihan Umum Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 14 Januari 2013, menetapkan 10 Parpol Peserta Pemilu Tahun 2014.
Dalam perkembangannya dari ke 10 Parpol yang akan berlaga di Pemilu Tahun 2014 ternyata 2 parpol lagi dinyatakan lolos verifikasi oleh pengadilan sehingga peserta pemilu menjadi 12 parpol nasional dan 3 parpol lokal di Aceh.
Inilah daftar tetap partai politik peserta pemilu tahun 2014 beserta nomor urutnya :
1. Partai Nasional Demokrat
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Keadilan Sejahtera [PKS]
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan [PDIP]
5. Partai Golongan Karya [Golkar]
6. Partai Gerakan Indonesia Raya [Gerindra]
7. Partai Demokrat [PD]
8. Partai Amanat Nasional [PAN]
9. Partai Persatuan Pembangunan [PPP]
10. Partai Hati Nurani Rakyat [Hanura]
11. Partai Damai Aceh [PDA]
12. Partai Nasional Aceh [PNA]
13. Partai Aceh [PA]
14. Partai Bulan Bintang [PBB]
15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia [PKPI]
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa, dua parpol yang dinyatakan lolos verifikasi melalui keputusan pengadilan yakni Partai Bulan Bintang [PBB] dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia [PKPI]. Kedua partai tersebut lolos setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan demikian Pemilu 2014 akan diikuti 12 partai nasional dan 3 partai lokal Aceh. - Pemilu 2014 -