Pada hari ini, Rabu 15 Februari 2017 Kabupaten Jepara telah selesai menggelar pemilihan kepala daerah (PILKADA). Pemilukada ini dilaksanakan untuk memilih pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil bupati kabupaten Jepara untuk periode 2017-2022.
Penghitungan suara secara manual oleh pihak KPU melalui KPPS yang bertugas di masing-masing TPS. Setelah itu hasil perhitungan surat suara tersebut akan dihitung di tingkat KPUD untuk dilakukan rapat Pleno rekapitulasi penghitungan suara.
Sementara, selain KPU mungkin ada pula pihak lain yang melakukan perhitungan lain dengan metode Quick Count, Hitung cepat, atau Real count. Namun hasil perhitungan oleh Pihak KPUlah yang dianggap sah atau resmi. Suara terbanyak yang akan menentukan siapa yang menjadi pemenang dalam PILKADA ini.
Berikut ini hasil perolehan suara pada Pilbup Kab. Jepara 2017. Hasil Hitung KPU dari TPS (Form C1) Kabupaten Jepara dengan data masuk: 1.805 dari 1.805 TPS atau 100%.
Penghitungan suara secara manual oleh pihak KPU melalui KPPS yang bertugas di masing-masing TPS. Setelah itu hasil perhitungan surat suara tersebut akan dihitung di tingkat KPUD untuk dilakukan rapat Pleno rekapitulasi penghitungan suara.
Sementara, selain KPU mungkin ada pula pihak lain yang melakukan perhitungan lain dengan metode Quick Count, Hitung cepat, atau Real count. Namun hasil perhitungan oleh Pihak KPUlah yang dianggap sah atau resmi. Suara terbanyak yang akan menentukan siapa yang menjadi pemenang dalam PILKADA ini.
Berikut ini hasil perolehan suara pada Pilbup Kab. Jepara 2017. Hasil Hitung KPU dari TPS (Form C1) Kabupaten Jepara dengan data masuk: 1.805 dari 1.805 TPS atau 100%.
- Dr.H.SUBROTO,SE, MM dan H.NUR YAHMAN,SH 48.75% atau 304.259 suara.
- AHMAD MARZUQI, SE dan DIAN KRISTIANDI, S.Sos 51.25% atau 319.837 suara.