Tahapan pemilihan gubernur (pilgub) dan wakil gubernur di provinsi Aceh dimulai Februari 2016, demikian pernyataan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Sementara, hari pemilihan dijadwalkan pada Februari 2017. Namun, tidak disebutkan tanggal pasti hari pencoblosan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tersebut digelar serentak dengan pemilihan bupati dan wali kota beserta wakilnya di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Dari 23 kabupaten/kota di Aceh hanya satu kabupaten dan satu kota yang tidak menggelar pilkada serentak.
Untuk tahap awal KIP menyiapkan rencana dan program kerja. Serta menentukan kebutuhan anggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Setelah itu, KIP Aceh berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh. Koordinasi tersebut terkait anggaran dan data penduduk yang akan menjadi daftar potensial pemilih.
KIP terus berupaya meningkatkan kualitas pemilihan umum di Aceh. Meningkatnya kualitas pemilu tersebut tidak terlepas dari tingginya partisipasi masyarakat yang ikut memilih. Sumber
Sementara, hari pemilihan dijadwalkan pada Februari 2017. Namun, tidak disebutkan tanggal pasti hari pencoblosan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tersebut digelar serentak dengan pemilihan bupati dan wali kota beserta wakilnya di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Dari 23 kabupaten/kota di Aceh hanya satu kabupaten dan satu kota yang tidak menggelar pilkada serentak.
Untuk tahap awal KIP menyiapkan rencana dan program kerja. Serta menentukan kebutuhan anggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Setelah itu, KIP Aceh berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh. Koordinasi tersebut terkait anggaran dan data penduduk yang akan menjadi daftar potensial pemilih.
KIP terus berupaya meningkatkan kualitas pemilihan umum di Aceh. Meningkatnya kualitas pemilu tersebut tidak terlepas dari tingginya partisipasi masyarakat yang ikut memilih. Sumber