Penghitungan suara manual oleh KPU diawali pada tempat pemungutan suara (TPS). Perhitungan tersebut dilakukan oleh KPPS setelah pemilih selesai melakukan pencoblosan.
Hasil hitung tersebut selanjutnya akan dilaporkan ke tingkat PPS di KPUD untuk dilakukan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara. Hasil inilah yang nantinya akan menentukan pasangan mana yang unggul dan menjadi pemenang untuk duduk di kursi tertinggi di daerah ini.
Sementara itu, ada pula pihak lain yang melakukan hitungan, seperti pihak independen atau dari pasangan cagub itu sendiri. Metode yang digunakan adalah hitung cepat / quick count ataupun real count dengan mengambil contoh hasil penghitungan surat suara di beberapa TPS. Biasanya hasil persentase tidak jauh dengan hasil hitung manual KPU. Namun demikian hasil KPU-lah yang dianggap sah oleh KPU.
Berikut ini Hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bintan 2015:
Real Count KPU berdasarkan Hasil Hitung TPS (Form C1) Kabupaten Bintan. Data Masuk : 100% (289 dari 289 TPS)
- H. Apri Sujadi, S.Sos dan H. Dalmasri, M.M. Perolehan : 40386 Suara (57,14%)
- Drs. H. Khazalik dan Indra Setiawan, S.ST. Perolehan : 30299 Suara (42,86%)