Penghitungan suara manual oleh KPU diawali pada tempat pemungutan suara (TPS). Perhitungan tersebut dilakukan oleh KPPS setelah pemilih selesai melakukan pencoblosan.
Hasil hitung tersebut selanjutnya akan dilaporkan ke tingkat PPS di KPUD untuk dilakukan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara. Hasil inilah yang nantinya akan menentukan pasangan mana yang unggul dan menjadi pemenang untuk duduk di kursi tertinggi di daerah ini.
Sementara itu, ada pula pihak lain yang melakukan hitungan, seperti pihak independen atau dari pasangan cagub itu sendiri. Metode yang digunakan adah hitung cepat / quick count ataupun real count dengan mengambil contoh hasil penghitungan surat suara di beberapa TPS. Biasanya hasil persentase tidak jauh dengan hasil hitung manual KPU. Namun demikian hasil KPU-lah yang dianggap sah oleh KPU.
Berikut ini Hasil perolehan suara calon Bupati/Wakil Bupati Agam 2015:
Real Count KPU berdasarkan Hasil Hitung TPS (Form C1) Kabupaten Agam. Data Masuk: 100% (1.132 dari 1.132 TPS)
- Irwan Fikri, SH Dt. Nagari Batuah dan H. Chairunas. Perolehan : 81885 Suara (46,50%)
- Ir. H. Indra Catri, MSP Dt. Malako Nan Putiah dan H. Trinda Farhan Satria, ST., MT. Perolehan : 94196 Suara (53,50%)