Setelah sebelumnya KPU melarang Pengumuman Survei dan Quick Count. Kini Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal mengenai pembatasan waktu pengumuman survei dan quick count hasil pemungutan suara pemilu legislatif tersebut.
Hal ini ditetapkan MK dalam sidang putusan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakat, DPD, dan DPRD, Kamis (3/4).
"Menyatakan Pasal 247 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 291, serta Pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis.
Menurut mahkamah, permohonan yang diajukan oleh sejumlah lembaga survei ini telah diputuskan oleh MK dalam Putusan Nomor 9/PUU-VII/2009, tanggal 30 Maret 2009 atas pengujian pasal 245 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 282 dan Pasal 307 UU 10/2008, yang telah menyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam putusan tersebut, mahkamah mempertimbangkan bahwa jajak pendapat atau survei maupun penghitungan cepat (quick count) hasil pemungutan suara dengan menggunakan metode ilmiah adalah suatu bentuk pendidikan, pengawasan, dan penyeimbang dalam proses penyelenggaran negara termasuk pemilihan umum.
Maka, selama tidak bertujuan untuk mempengaruhi pemilih, pengumuman hasil survei pada masa tenang tidak dapat dilarang.
Dengan putusan tersebut, kini lembaga survei dapat mengumumkan hasil survei pada masa minggu tenang. Lembaga survei juga dapat mengumumkan hasil perhitungan cepat tanpa batasan waktu.
Hal ini ditetapkan MK dalam sidang putusan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakat, DPD, dan DPRD, Kamis (3/4).
"Menyatakan Pasal 247 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 291, serta Pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis.
Menurut mahkamah, permohonan yang diajukan oleh sejumlah lembaga survei ini telah diputuskan oleh MK dalam Putusan Nomor 9/PUU-VII/2009, tanggal 30 Maret 2009 atas pengujian pasal 245 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 282 dan Pasal 307 UU 10/2008, yang telah menyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam putusan tersebut, mahkamah mempertimbangkan bahwa jajak pendapat atau survei maupun penghitungan cepat (quick count) hasil pemungutan suara dengan menggunakan metode ilmiah adalah suatu bentuk pendidikan, pengawasan, dan penyeimbang dalam proses penyelenggaran negara termasuk pemilihan umum.
Maka, selama tidak bertujuan untuk mempengaruhi pemilih, pengumuman hasil survei pada masa tenang tidak dapat dilarang.
Dengan putusan tersebut, kini lembaga survei dapat mengumumkan hasil survei pada masa minggu tenang. Lembaga survei juga dapat mengumumkan hasil perhitungan cepat tanpa batasan waktu.