Verifikasi KPU tentang lembaga perilis survei Pemilu

logo KPU
Setidaknya terdapat 48 lembaga yang ingin melakukan survei maupun merilis hasil jajak pendapat dan hitung cepat Pemilu 9 April 2014, dan mereka akan di verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum

KPU masih harus melakukan verifikasi terlebih dahulu apakah syarat adminstrasinya memenuhi ketentuan sebelum dikeluarkan sertifikat.

Pihak KPU, yang akan diperiksa dalam proses verifikasi tersebut antara lain mengenai sumber dana, daftar kepengurusan dan metode survei. Mengenai Peran serta pendanaan partai politik dalam lembaga tersebut tidak dilarang sepanjang disebutkan sumber dananya secara jelas.

Setelah mendapat sertifikat dari KPU, maka lembaga survei tersebut akan dapat melakukan jajak pendapat dan survei berkaitan dengan pelaksanaan pemilu, termasuk juga proses hitung cepat perolehan suaranya.

Bagi lembaga yang hanya ingin melakukan survei bisa mendaftar ke KPU hingga mendekati hari pemungutan suara. Namun bagi lembaga yang ingin melakukan hitung cepat perolehan suara pemilu paling lambat harus sudah terdaftar di KPU 30 hari sebelum 9 April.

Seluruh institusi yang hendak melakukan survei dan merilis hitung cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU. Institusi yang harus mendaftar tidak hanya lembaga yang mengkhususkan diri di bidang survei, misalnya media massa dan perguruan tinggi atau pusat studi yang ingin melakukan survei juga wajib terdaftar.

Lembaga yang melakukan rilis survei pada masa tenang dan tidak menyatakan bahwa "hasil survei bukan hasil resmi dari KPU" akan dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp18 juta.

Sementara lembaga yang mengumumkan hasil penghitungan cepat kurang dari dua jam setelah pemungutan suara ditutup, akan dikenai sanksi pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Sementara itu terdapat pula aturan tentang ketentuan pidana dan denda bagi orang yang mengajak pemilih lain golput alias tidak memilih yang terdapat dalam undang-undang no 8 tahun 2012 tentang Pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD.

Ketentuan itu memang ditulis Undang-undang, namun tidak menjadi konsentrasi KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

Dalam UU 8 tahun 2012 ada beberapa pasal terkait dengan partisipasi pemilih, namun setidaknya ada 2 pasal yang jelaskan tentang ancaman bagi yang mengajak orang golput. Berikut ketentuannya:

Pasal 292: "Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,"

Pasal 301 ayat 3: "Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta."