15 Cara Mencoblos Kertas Suara Pemilu 2014 Yang Sah dan Benar

contoh Kertas Surat Suara Pemilu 2014
Contoh Kertas Surat Suara Pemilu 2014
Baca juga: "Gambar Cara mencoblos Surat Suara Pilpres 2014"

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 15 cara mencoblos yang bisa dinyatakah sah, terutama untuk pemilih yang mencoblos calon legislator lebih dari sekali. Prinsipnya, satu pemilih berhak untuk memberikan suaranya kepada satu caleg dan atau satu partai politik.

Surat suara dianggap sah oleh KPU apabila pemilih mencoblos dengan cara berikut:
  1. Mencoblos nomor urut, tanda gambar dan nama parpol, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
  2. Mencoblos nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg.
  3. Mencoblos nomor urut, tanda gambar, dan nama parpol serta pada kolom nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg.
  4. Mencoblos nomor urut, tanda gambar, dan nama parpol serta lebih dari satu nomor urut dan nama caleg dalam satu partai, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
  5. Mencoblos lebih dari satu nomor urut dan nama caleg parpol yang sama, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
  6. Mencoblos lebih dari satu pada satu nomor urut, tanda gambar dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
  7. Mencoblos lebih dari satu kali pada nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suaranya dihitung satu untuk caleg tersebut.
  8. Ada garis di antara kolom yang memuat dua nomor urut dan nama caleg di satu parpol, maka suara dianggap sah untuk satu parpol.
  9. Ada garis yang memuat nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk parpol.
  10. Ada garis yang memuat satu nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk caleg.
  11. Mencoblos kolom abu-abu di antara nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suara dianggap sah satu untuk parpol.
  12. Mencoblos kolom abu-abu di bawah nomor urut dan nama caleg terakhir pada satu parpol, maka suara dihitung satu untuk parpol.
  13. Mencoblos kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah didiskualifikasi, maka suara dianggap sah untuk parpol.
  14. Mencoblos kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah meninggal dunia, maka suara dihitung satu untuk parpol.
  15. Mencoblos kolom nomor urut, tanda gambar dan nama parpol yang tidak memiliki daftar caleg, maka suara dianggap sah satu untuk parpol. 

Tambahan:

Komisi Pemilihan Umum akan menganggap sah surat suara yang dicoblos di dua nama calon anggota legislatif (caleg) dalam satu parpol

Jika surat suara dicoblos pada dua lajur caleg berbeda serta pada kolom lambang parpol, maka suara tersebut dianggap sah dan dihitung masuk sebagai dukungan parpol bersangkutan.

Sedangkan surat suara yang dicoblos pada satu lajur caleg dan pada kolom parpol bersangkutan, maka suara sah akan dihitung masuk ke caleg.

KPU juga menganggap sah surat suara yang dicoblos pada batas di antara dua lajur caleg dalam satu parpol, dengan perolehan suaranya akan dihitung untuk parpol.

Dalam Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara diatur cara pencoblosan yang benar sehingga suara pemilih dianggap sah.

Pertama, pemilih bisa mencoblos pada kolom yang berisi nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik Peserta Pemilu.

Kedua, pemilih dapat juga mencoblos pada kolom yang berisi nomor urut dan nama calon.

Ketiga, pemilih boleh mencoblos pada nomor urut, tanda gambar, nama caleg dan nama Partai Politik Peserta Pemilu yang sama.