Paska keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA), pasangan calon Ujang Iskandar-Jawawi dipastikan tidak akan mengikuti Pilkada Kalimantan Tengah.
Hal tersebut diketahui setelah MA memenangkan kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan Ujang-Jawawi untuk ikut serta di Pilkada Kalteng.
Dikutip dari republika.co.id, kepada wartawan, Rabu (23/11) Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bahwa KPU RI memenangkan Kasasi perkara 676 K/TUN/Pilkada/2015 melawan termohon kasasi, Ujang Iskandar-Jawawi. Dengan demikian, Ujang-Jawawi tidak dapat menjadi paslon gubernur dan wakil gubernur Kalteng.
Dengan keluarnya keputusan kasasi tersebut, maka Pilkada Kalteng bisa kembali dilanjutkan. Namun, KPU masih akan mengkajinya terlebih dahulu, demikian kata Ferry.
HAl tersebut dikarenakan ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh KPU di seperti distribusi, tahapan, anggaran, personel, hingga logistik. Sebab, dengan putusan tersebut KPU dapat menggunakan logistik surat suara yang sudah dicetak sebelumnya tanpa perlu mencetak ulang.
Sebelumnya, KPU mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan gugatan pasangan calon Ujang-Jawawi dengan nomor perkara 29/G/Pilkada/2015/PTTUN.JKT. (Sumber )
Hal tersebut diketahui setelah MA memenangkan kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan Ujang-Jawawi untuk ikut serta di Pilkada Kalteng.
Dikutip dari republika.co.id, kepada wartawan, Rabu (23/11) Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bahwa KPU RI memenangkan Kasasi perkara 676 K/TUN/Pilkada/2015 melawan termohon kasasi, Ujang Iskandar-Jawawi. Dengan demikian, Ujang-Jawawi tidak dapat menjadi paslon gubernur dan wakil gubernur Kalteng.
Dengan keluarnya keputusan kasasi tersebut, maka Pilkada Kalteng bisa kembali dilanjutkan. Namun, KPU masih akan mengkajinya terlebih dahulu, demikian kata Ferry.
HAl tersebut dikarenakan ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh KPU di seperti distribusi, tahapan, anggaran, personel, hingga logistik. Sebab, dengan putusan tersebut KPU dapat menggunakan logistik surat suara yang sudah dicetak sebelumnya tanpa perlu mencetak ulang.
Sebelumnya, KPU mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan gugatan pasangan calon Ujang-Jawawi dengan nomor perkara 29/G/Pilkada/2015/PTTUN.JKT. (Sumber )