KPU Anggap Sah Surat Suara Jika Coblos Tembus Sejajar

Hadar Nafis Gumay
Surat Suara yang dicoblos tembus dapat menjadi suara sah asalkan tembusan di surat suara setara dengan ukuran dan tata letak yang ada. Hal tersebut umumnya terjadi karena ssat pemilih hendak mencoblos ia tidak membuaka surat suara. Demikian Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay menjelaskan seperti dikutip tribunnews.com.

Kejadian seperti itu munbgkin tidak akan terjadi apabila  petugas KPPS yang berada di TPS  membuka surat suara sebelum diberikan kepada pemilih yang akan mencoblos.
Sehingga tidak ada surat suara yang masih terlipat saat akan dicoblos.

Selain tembus sejajar, Hadar menjelaskan bahwa surat suara juga dapat dicoblos berulang kali asalkan berada di satu gambar pasangan calon yang tersedia. Namun surat suara akan dianggap tidak sah apabila hasil coblosan keluar dari gambar yang ada.

Hal yang sama juga berlaku pada surat suara di daerah yang memiliki calon tunggal. Pada kolom "Setuju" dan "Tidak Setuju" juga dapat dicoblos berulang kali di kolom yang sama.

"Boleh berulang kali asal tidak keluar dari kolom antara dua ini. Itu digolongkan sah. Kalau di calon tunggal ada 'Coblos Tembus' juga tetap dianggap sah," terangnya.

Hadar Nafis Gumay mengharapkan agar petugas yang berada di TPS, melayani secara benar kepada pemilih untuk mengurangi potensi adanya hal-hal yang membuat surat suara tidak sah.