Baca Juga : "Hasil Quick Count Pilbup Tasikmalaya 9 Desember 2020"
Hari ini, Rabu 9 Desember 2015 digelar pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di Kabupaten Tasikmalaya untuk memilih pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati periode lima tahun ke depan.
Kab. Tasikmalaya merupakan salah satu daerah di Indonesia yang menggelar pilkada serentak dengan calon tunggal. Pemilih hanya mimilih setuju atau tidak setuju dengan pasangan calon tunggal tersebut.
Penghitungan suara manual oleh KPU diawali pada tempat pemungutan suara (TPS). Perhitungan tersebut dilakukan oleh KPPS setelah pemilih selesai melakukan pencoblosan.
Hasil hitung tersebut selanjutnya akan dilaporkan ke tingkat PPS di KPUD untuk dilakukan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara. Hasil inilah yang nantinya akan menentukan pasangan mana yang unggul dan menjadi pemenang untuk duduk di kursi tertinggi di daerah ini.
Sementara itu, ada pula pihak lain yang melakukan hitungan, seperti pihak independen atau dari pasangan itu sendiri. Metode yang digunakan adalah hitung cepat / quick count ataupun real count dengan mengambil contoh hasil penghitungan surat suara di beberapa TPS. Biasanya hasil persentase tidak jauh dengan hasil hitung manual KPU. Namun demikian hasil KPU-lah yang dianggap sah oleh KPU.
Berikut ini Hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tasikmalaya 2015:
Quick Count Versi Rukhu berdasarkan real count di 17 dari 39 kecamatan:
Real Count KPU berdasarkan Hasil Hitung TPS (Form C1) Kabupaten Tasikmalaya. Data Masuk: 100% (3.021 dari 3.021 TPS):
Kab. Tasikmalaya merupakan salah satu daerah di Indonesia yang menggelar pilkada serentak dengan calon tunggal. Pemilih hanya mimilih setuju atau tidak setuju dengan pasangan calon tunggal tersebut.
Penghitungan suara manual oleh KPU diawali pada tempat pemungutan suara (TPS). Perhitungan tersebut dilakukan oleh KPPS setelah pemilih selesai melakukan pencoblosan.
Hasil hitung tersebut selanjutnya akan dilaporkan ke tingkat PPS di KPUD untuk dilakukan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara. Hasil inilah yang nantinya akan menentukan pasangan mana yang unggul dan menjadi pemenang untuk duduk di kursi tertinggi di daerah ini.
Sementara itu, ada pula pihak lain yang melakukan hitungan, seperti pihak independen atau dari pasangan itu sendiri. Metode yang digunakan adalah hitung cepat / quick count ataupun real count dengan mengambil contoh hasil penghitungan surat suara di beberapa TPS. Biasanya hasil persentase tidak jauh dengan hasil hitung manual KPU. Namun demikian hasil KPU-lah yang dianggap sah oleh KPU.
Berikut ini Hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tasikmalaya 2015:
- suara setuju 198.532
- suara tak setuju 98.954
Real Count KPU berdasarkan Hasil Hitung TPS (Form C1) Kabupaten Tasikmalaya. Data Masuk: 100% (3.021 dari 3.021 TPS):
- SETUJU. Perolehan : 500513 Suara (67,35%)
- TIDAK SETUJU. Perolehan : 242628 Suara (32,65%)