Jangan lewatkan:
"Hasil Penghitungan suara pilkada taput"
"Hasil Penghitungan Suara Pilkada Taput Putaran Kedua"
Pasangan calon bupati dan wakil Bupati yang akan bersaing dalam pelaksanaan Pilkada 10 Oktober 2013 akhirnya Ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput, Penetapan pasangan ini dilaksanakan melalui rapat pleno, Sabtu (10/08/2013). KPUD Taput menetapkan tujuh dari sembilan pasangan calon yang secara resmi mendaftarkan diri, berhak mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati periode 2014-2019.
Ketua KPUD Taput Lamtagaon Manalu mengatakan, hasil verifikasi tersebut dilakukan, setelah pihaknya menggelar rapat pleno yang menetapkan, dari sembilan pasangan kandidat, hanya tujuh dinyatakan lolos, dan berhak maju dalam Pilkada Taput mendatang.
Lamtagon menambahkan, Hasil ini sesuai dengan hasil verifikasi faktual yang tertuang dalam berita acara No:1207/BA/VIII/2013 tentang hasil verifikasi administarsi/faktual perbaikan syarat pencalonan dan syarat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Taput 2013.
Ketujuh pasangan tersebut telah memenuhi syarat-syarat baik kelengkapan dokumen, jumlah kouta 15 persen suara penduduk pada Pemilu 2009 lalu. Sementara dua calon kandidat lainnya tidak lolos verifikasi, karena tidak memenuhi syarat-syarat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pilkada.
Sesuai dengan tahapan Pilkada, maka setelah ini akan dilakukan penetapan dan penentuan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Taput.
Sardion Situmeang (Divisi Humas Pengawasan Panwaslu Taput) mengingatkan, setelah pasangan calon punya nomor urut agar mematuhi aturan dan masa kampanye. “Setelah memiliki nomor urut, mereka harus mematuhi jadwal kampanye. Jika kampanye diluar jadwal, itu adalah pelanggaran,” katanya.
Berikut ketujuh pasangan calon berhak mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati periode 2014-2019:
Pasangan calon yang diusung oleh partai politik (parpol): Ratna Ester Lumbantobing – Refer Harianja (REL-RAJA), Saur Lumbantobing – Manerep Manalu (SAURMA), dan Banjir Simajuntak – Maruhum H Situmeang (BANJIRMA), Sanggam Hutagalung – Sahat HMT Sinaga (SAHATA), Nikson Nababan – Mauliate Simorangkir, (NIKMAT), dan Bangkit Parulian Silaban -David PPH Hutabarat (BADIA).
Pasangan calon dari jalur perseorangan (independen) dengan dukungan 19.227 orang adalah dr Margan RP Sibarani – Sutan Marulitua Nababan.
Sedangkan pasangan Sanggam Hutapea – Martinus Hutasoit, (SMART) dan St Pinondang Simajuntak – Ampuan Situmeang (TAPIAN) dinyatakan ‘gurur’ alias tidak lolos lantaran tidak memenuhi syarat karena tidak merncukupi dukungan partai. -Hasil Quick Count Pilkada, berbagai sumber--
"Hasil Penghitungan suara pilkada taput"
"Hasil Penghitungan Suara Pilkada Taput Putaran Kedua"
Pasangan calon bupati dan wakil Bupati yang akan bersaing dalam pelaksanaan Pilkada 10 Oktober 2013 akhirnya Ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput, Penetapan pasangan ini dilaksanakan melalui rapat pleno, Sabtu (10/08/2013). KPUD Taput menetapkan tujuh dari sembilan pasangan calon yang secara resmi mendaftarkan diri, berhak mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati periode 2014-2019.
Ketua KPUD Taput Lamtagaon Manalu mengatakan, hasil verifikasi tersebut dilakukan, setelah pihaknya menggelar rapat pleno yang menetapkan, dari sembilan pasangan kandidat, hanya tujuh dinyatakan lolos, dan berhak maju dalam Pilkada Taput mendatang.
Lamtagon menambahkan, Hasil ini sesuai dengan hasil verifikasi faktual yang tertuang dalam berita acara No:1207/BA/VIII/2013 tentang hasil verifikasi administarsi/faktual perbaikan syarat pencalonan dan syarat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Taput 2013.
Ketujuh pasangan tersebut telah memenuhi syarat-syarat baik kelengkapan dokumen, jumlah kouta 15 persen suara penduduk pada Pemilu 2009 lalu. Sementara dua calon kandidat lainnya tidak lolos verifikasi, karena tidak memenuhi syarat-syarat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pilkada.
Sesuai dengan tahapan Pilkada, maka setelah ini akan dilakukan penetapan dan penentuan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Taput.
Sardion Situmeang (Divisi Humas Pengawasan Panwaslu Taput) mengingatkan, setelah pasangan calon punya nomor urut agar mematuhi aturan dan masa kampanye. “Setelah memiliki nomor urut, mereka harus mematuhi jadwal kampanye. Jika kampanye diluar jadwal, itu adalah pelanggaran,” katanya.
Berikut ketujuh pasangan calon berhak mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati periode 2014-2019:
Pasangan calon yang diusung oleh partai politik (parpol): Ratna Ester Lumbantobing – Refer Harianja (REL-RAJA), Saur Lumbantobing – Manerep Manalu (SAURMA), dan Banjir Simajuntak – Maruhum H Situmeang (BANJIRMA), Sanggam Hutagalung – Sahat HMT Sinaga (SAHATA), Nikson Nababan – Mauliate Simorangkir, (NIKMAT), dan Bangkit Parulian Silaban -David PPH Hutabarat (BADIA).
Pasangan calon dari jalur perseorangan (independen) dengan dukungan 19.227 orang adalah dr Margan RP Sibarani – Sutan Marulitua Nababan.
Sedangkan pasangan Sanggam Hutapea – Martinus Hutasoit, (SMART) dan St Pinondang Simajuntak – Ampuan Situmeang (TAPIAN) dinyatakan ‘gurur’ alias tidak lolos lantaran tidak memenuhi syarat karena tidak merncukupi dukungan partai. -Hasil Quick Count Pilkada, berbagai sumber--