Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mempersiapkan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas dalam Pilkada Serentak 2015.
Fasilitas ini berupa template surat suara bagi penyandang tunanetra. Pada waktu hari pemilihan, surat suara akan diselipkan ke dalam template tersebut untuk kemudian dilakukan pencoblosan.
Dalam pengerjannya, KPU bekerja sama dengan yayasan-yayasan penyandang cacat untuk memberi rekomendasi desain template surat suara Braille tersebut.
Selain rekomendasi template surat suara, yayasan-yayasan tersebut juga memberi pelatihan tentang petunjuk teknis di lapangan. Salah satunya adalah bagaimana cara memanggil penyandang tunarungu dan sebagainya.
KPU juga menyediakan surat suara lainnya bagi penyandang tunanetra yang tidak bisa membaca huruf Braille. Surat suara yang disiapkan diberi tanda khusus, misalnya balok kecil yang dapat diraba oleh mereka. (Sumber)
Fasilitas ini berupa template surat suara bagi penyandang tunanetra. Pada waktu hari pemilihan, surat suara akan diselipkan ke dalam template tersebut untuk kemudian dilakukan pencoblosan.
Dalam pengerjannya, KPU bekerja sama dengan yayasan-yayasan penyandang cacat untuk memberi rekomendasi desain template surat suara Braille tersebut.
Selain rekomendasi template surat suara, yayasan-yayasan tersebut juga memberi pelatihan tentang petunjuk teknis di lapangan. Salah satunya adalah bagaimana cara memanggil penyandang tunarungu dan sebagainya.
KPU juga menyediakan surat suara lainnya bagi penyandang tunanetra yang tidak bisa membaca huruf Braille. Surat suara yang disiapkan diberi tanda khusus, misalnya balok kecil yang dapat diraba oleh mereka. (Sumber)