KPU Gugurkan Calon Pilkada di Daerah Ini

logo KPU
Menjelang digelarnya hari pemilihan pada Pilkada serentak 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah menggugurkan sejumlah pasangan calon. Berikut ini daerah yang pasangan calonnya dicoret oleh KPU:


Kabupaten Mojokerto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto mencoret pasangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto dalam pilkada 2015, Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Arif), yang diusung PKB, PPP, PBB, dan Hanura.

Keputusan KPU Mojokerto ini sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara Tata Usaha Negara (TUN) Nomor 539 K/TUN/PILKADA/2015 yang diajukan calon inkumben, Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi. Nisa-Arif dicoret karena terbukti melakukan pemalsuan atau merekayasa surat dukungan DPP PPP pimpinan Djan Farid.

KPU juga menetapkan dua calon yang tersisa sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto dalam pilkada 2015 yakni calon petahana Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi dan pasangan perseorangan, Misnan Gatot-Rahma Shofiana. Mustofa-Pungkasiadi diusung mayoritas partai politik yakni PDI Perjuangan, Demokrat, Golkar, NasDem, Gerindra, PAN, dan PKS.


Kabupaten Lampung Timur

Di Pilkada Kabupaten Lampung Timur, KPU setempat telah menggugurkan calon Bupati dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP), Erwin Arifin, dengan alasan pasangannya, calon Wakil Bupati Prio Budi Utomo meninggal dunia.

"Akibat kesalahan tafsir yang dilakukan KPU Lampung Timur tersebut, maka PDIP, PAN dan PKS sebagai partai yang berkoalisi dalam Pilkada Lampung Timur telah dirugikan hak konstitusinya oleh tindakan tersebut," kata Ketua Departemen Internal DPP PDIP Sudiyatmiko Aribowo, seperti dikutip Antara, di Jakarta, Jumat (13/11).

Menurut Sudiyatmiko, KPU Lampung Timur secara jelas telah salah mengartikan frasa "pasangan calon yang berhalangan tetap" dalam ketentuan pasal 54 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015.

Keputusan KPU Lampung Timur itu menafsirkan UU dengan menganggap apabila salah satu calon mengalami halangan tetap dalam hal ini meninggal dunia atau terkena putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka pasangan calon bupati dan wakil bupati digugurkan keduanya sebagai peserta pilkada.

Menyikapi hal itu, kemarin siang, DPP PDIP bersama DPP PAN dan DPP PKS akan melaporkan tindakan KPU Lampung Timur tersebut ke Bawaslu.

Usai menerima perwakilan partai pengusung, Ketua Bawaslu, Muhammad, menyatakan pihaknya akan megambil keputusan dengan cepat, mengingat semakin mendekatnya waktu pelaksanaan pilkada serentak, yakni 9 Desember mendatang.


Kota Manado

KPU Kota Manado juga menggugurkan pasangan Jimmy Rimba Rogi dan Bobby Daud. Pengguguran Jimmy-Bobby oleh KPU Kota Manado ini atas rekomendasi Bawaslu.

Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi berisi penegasan warga negara yang masih berstatus bebas bersyarat tidak bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Jimmy adalah terpidana 7 tahun penjara dalam kasus penyelewengan APBD Kota Manado, yang kini masih menjalani bebas bersyarat.

Selain Jimmy, KPU Manado juga menggugurkan wakilnya, Bobby Daud. Pasangan ini diusung oleh Golkar dan PAN.( Sumber )