Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menggelar rapat pleno terbuka pencabutan nomor urut pasangan calon (paslon) Pilkada Paser 2015 di Gedung Awa Mangkuruku, Tana Paser, Selasa (25/5).
Setelah dilakukan pencabutan nomor urut yang dicabut sendiri oleh pasangan calon, pasangan Bambang Susilo–Sulaiman Eva Merukh (Bang Sule) mendapatkan nomor urut satu. Sedangkan saingannya, pasangan Yusriansyah Syarkawi-Mardikansyah (duo Syah) nomor urut dua.
Selain pengundian nomor urut pasangan calon, acara juga diisi dengan deklarasi damai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Paser tahun 2015, di mana Kapolres Paser AKBP Anggie Yulianto Putro yang memimpin pembacaan deklarasi damai yang diikuti oleh kedua pasangan calon. Ada lima item dalam deklarasi damai yang menjadi kewajiban peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Paser tahun 2015.
Lima item yang menjadi pernyataan kedua pasangan calon dalam deklarasi damai itu, di antaranya menaati aturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada; mengimplementasikan demokrasi yang bermartabat, bernilai, beretika, dan menyelesaikan masalah secara mufakat. Kemudian menghindari segala bentuk kekerasan, intrik, intimidasi, serta provokasi; tidak melakukan praktik jual beli suara, manipulasi suara, dan penyuapan baik kepada pemilih maupun penyelenggara; dan menerima hasil penetapan perolehan suara. (sumber)
Setelah dilakukan pencabutan nomor urut yang dicabut sendiri oleh pasangan calon, pasangan Bambang Susilo–Sulaiman Eva Merukh (Bang Sule) mendapatkan nomor urut satu. Sedangkan saingannya, pasangan Yusriansyah Syarkawi-Mardikansyah (duo Syah) nomor urut dua.
Selain pengundian nomor urut pasangan calon, acara juga diisi dengan deklarasi damai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Paser tahun 2015, di mana Kapolres Paser AKBP Anggie Yulianto Putro yang memimpin pembacaan deklarasi damai yang diikuti oleh kedua pasangan calon. Ada lima item dalam deklarasi damai yang menjadi kewajiban peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Paser tahun 2015.
Lima item yang menjadi pernyataan kedua pasangan calon dalam deklarasi damai itu, di antaranya menaati aturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada; mengimplementasikan demokrasi yang bermartabat, bernilai, beretika, dan menyelesaikan masalah secara mufakat. Kemudian menghindari segala bentuk kekerasan, intrik, intimidasi, serta provokasi; tidak melakukan praktik jual beli suara, manipulasi suara, dan penyuapan baik kepada pemilih maupun penyelenggara; dan menerima hasil penetapan perolehan suara. (sumber)