DPR Sahkan Perpu Pilkada dan Pemda jadi UU

Pada hari Senin 19 Januari 2015, 10 Fraksi di Komisi II sepakat mengesahkan Perpu Pilkada menjadi Rancangan Undang-undang. Namun, rapat juga menyepakati untuk segera merevisi RUU Pilkada itu karena banyak permasalahan.

Pimpinan DPR bersama perwakilan 10 fraksi termasuk Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly akhirnya menandatangani draf Perppu Pilkada menjadi RUU Pilkada.

Selanjutnya pada Hari Selasa RUU itu disahkan menjadi UU dalam paripurna yang diselenggarakan mulai pukul 10.00 sampai pukul 12 siang.

Dari 555 anggota DPR, 248 anggota tidak hadir. Jumlah ketidak hadiran tertinggi  berasal dari Fraksi PDIP mencapai 53 orang, atau setengah dari jumlah kursi fraksi pendukung utama pemerintah itu tidak hadir.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang didampingi oleh pimpinan DPR lain yaitu Fadli zon, Taufik Kurniawan, dan Fahri Hamzah. Selain itu, dari Pihak pemerintah yang mewakili adalah Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly.


Berikut daftar hadir anggota dari 10 fraksi di DPR berdasarkan absensi Setjen DPR:
  • Fraksi PDIP 53 anggota dari 106 anggota (= 53 anggota tidak hadir)
  • Fraksi Golkar 55 anggota dari 90 anggota (= 35 anggota tidak hadir)
  • Fraksi Gerindra 48 anggota dari 73 anggota (= 25 anggota tidak hadir)
  • Fraksi Demokrat 41 anggota dari 60 anggota (= 19 anggota tidak hadir)
  • Fraksi PAN 19 anggota dari 48 anggota (= 29 anggota tidak hadir)
  • Fraksi PKB 20 anggota dari 47 anggota (= 27 anggota tidak hadir)
  • Fraksi PKS 19 anggota dari 40 anggota (= 21 anggota tidak hadir)
  • Fraksi PPP 20 anggota dari 39 anggota (= 19 anggota tidak hadir)
  • Fraksi NasDem 20 anggota dari 36 anggota (= 16 anggota tidak hadir)
  • Fraksi Hanura 12 anggota dari 16 anggota (= 4 anggota tidak hadir).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui sidang paripurna resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan Perpu No 2 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi undang-undang (UU).

Dengan disetujuinya Perpu Pilkada dan Perpu Pemda tersebut, maka kedua Perpu itu resmi menjadi UU. (berbagai sumber)