KPU Tetapkan Perolehan Kursi Calon Terpilih Anggota DPR dan DPD

rapat pleno terbuka penetapan kursi calon terpilih anggota DPR dan DPD
Rapat pleno terbuka penetapan kursi calon terpilih anggota DPR dan DPD
(foto: kpu.go.id)
Hari rabu 14 Mei 2014, Ketua KPU Husni Kamil Manik membacakan Surat Keputusan KPU RI Nomor 416/kpts/KPU/2014 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR, sedangkan penetapan calon DPD terpilih berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 417/kpts/ KPU/Tahun 2014.

Dalam penetapan tersebut KPU menetapkan sebanyak 560 anggota DPR terpilih, dan 132 anggota DPD terpilih yang dalam lima tahun ke depan akan menjabat sebagai wakil rakyat.

Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, bertempat di Ruang Sidang Utama KPU RI Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan seluruh komisioner KPU, dan hadir pula perwakilan dari Partai Politik (parpol) peserta pemilu, Bawaslu RI, DKPP, DPR RI, Kemendagri, Kemenkopolhukam, TNI, Polri, dan saksi DPD.

Dalam penutupan acara rapat pleno terbuka itu, Husni Kamil Manik berharap kepada anggota DPR dan DPD terpilih dapat mengemban amanat rakyat dengan baik dan dapat membawa Indonesia kearah yang lebih baik.

“Kami atas nama Pimpinan KPU baik tingkat pusat maupun seluruh jajaran sampai tingkat PPS menyampaikan ucapan selamat atas perolehan kursi dan atas penetapan calon terpilih. Semoga calon terpilih dapat mengemban amanat ini dengan baik dan mampu mebawa Indonesia menjadi lebih kedepan,” kata Husni menutup Rapat Pleno.

selain itu Husni menambahkan bahwa KPU merasa bersyukur atas lancarnya proses rapat pleno terbuka tanpa adanya keberatan baik dari saksi parpol, saksi DPD ataupun Bawaslu RI.

Selanjutnya, nama-nama calon Anggota DPR terpilih akan disampaikan secara resmi kepada DPP Partai Politik dengan tembusan kepada masing-masing calon Anggota DPR, dan bagi calon Anggota DPD akan disampaikan kepada calon Anggota DPD terpilih yang bersangkutan.

Nama-nama calon Anggota DPR dan DPD terpilih tersebut, akan diresmikan keanggotaannya dengan Keputusan Presiden.

Untuk melihat daftar calon yang terpilih dapat dilihat di bawah ini: