Penetapan Resmi Hasil Pileg 2014 Oleh KPU

logo KPU
Setelah menggelar  Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Terbuka selama 14 hari, akhirnya tadi malam pukul 23.55 WIB, jum'at 9 Mei 2014, di Jakarta, Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil perolehan suara pemilu legislatif 12 partai politik peserta Pemilu 2014.

Dalam penetapan ini, hadir tujuh komisioner KPU Pusat, termasuk Juri Ardiantoro, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Sigit Pamungkas, Ida Budhiati dan Hadar Nafis Gumay. Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU Pusat Jakarta mengatakan:

"Dengan ini saya nyatakan Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota dalam rangka Pemilu 2014."

Dari hasil yang diperoleh, maka dapat dipastikan 10 partai politik lolos ambang batas parlemen, sedangkan dua partai lain yakni PBB dan PKPI tidak lolos ambang batas parlemen.

Hasil perolehan suara parpol peserta Pemilu tingkat nasional 2014:

  1. Partai Nasdem: 8.402.812 suara (6,72 persen)
  2. Partai Kebangkitan Bangsa: 11.298.957 suara (9,04 persen)
  3. Partai Keadilan Sejahtera: 8.480.204 suara (6,79 persen)
  4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: 23.681.471 suara (18,95 persen)
  5. Partai Golongan Karya: 18.432.312 suara (14,75 persen)
  6. Partai Gerakan Indonesia Raya: 14.760.371 suara (11,81 persen)
  7. Partai Demokrat: 12.728.913 suara (10,19 persen)
  8. Partai Amanat Nasional: 9.481.621 suara (7,57 persen)
  9. Partai Persatuan Pembangunan: 8.157.488 suara (6,53 persen)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat: 6.579.498 suara (5,26 persen)
  11. Partai Bulan Bintang: 1.825.750 suara(1,46 persen)
  12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia: 1.143.094 suara (0,91 persen)

Total perolehan suara sah di 33 provinsi adalah 124.972.491 suara.

Dengan ditetapkannya hasil pileg 2014 kemarin, maka KPU telah mematuhi perintah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa penetapan hasil Pemilu secara nasional dilakukan 30 hari setelah pemungutan suara.