Enam pasang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang, Jawa Barat periode 2013-2018 yang akan bertarung dalam pilkada 8 September 2013, dinyatakan lolos tes kesehatan oleh tim medis Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Subang. "Keputusan tim medis IDI tersebut bersifat final," kata Ketua KPUD Kabupaten Subang, Ahmad Mudofir,di kantornya, Kamis (18/7/2013).
Sebanyak enam pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang dari jalur perseorangan resmi terdaftar di KPU (Komisi Pemilihan Umum) Subang. Keenam pasangan tersebut diantaranya Atin Supriatin - Nina Nurhayati (Niat), M Riza Hanafi - Ade Kosasih (Hade), Din Wahidin - Hidayat (Wahid), Makmur Sutisna - Aseng Junaedi (Maju), Wawan Hermawan - Budiono (Wani), Supardan - Jajang Rosadi (Sudi).
Untuk penetapan Nomor urut dapat dilihat pada: "Nomor urut pasangan calon bupati&wakil bupati kabupaten Subang"
Dua pasangan dari jalur perseorangan yakni Atin Supriyatin(Ketua DPRD Subang inkumben) -Nina Nurhayati (isteri mantan Bupati Subang Eep Hidayat) serta pasangan M Riza Chanafi-Ade Kosasih. Ketua Tim Medis IDI Subang, Ahmad Nasuhi menyatakan, hasil tes kesehatan dan tes kematangan jiwa yang telah direkomendasikan ke KPUD tersebut bersifat rahasia dan tidak dapat dipublikasikan. Jika hasil tes kesehatan dan tes kematangan jiwa tersebut ingin dipubilkasikan ke masyarakat umum, maka harus ada izin dari calon bersangkutan.
Terdapat enam pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Subang belum melaporkan besaran kekayaannya sebagai syarat pencalonan. Komisioner KPU Kabupaten Subang, Maman Suparman mengatakan, pendaftaran calon perseorangan resmi ditutup. "Pendaftaran atau penyerahan berkas calon berseorangan hanya sampai pukul 00.00 WIB (tadi malam). Jika ada yang mendaftar lewat dari itu KPU tidak akan melayani," ujar Maman melalui sambungan telepon, Jumat (17/5).
Jangan dilewatkan: "Hasil Quick Count Pilbup Subang"
Tentang besaran kekayaan pasangan calon yang belum ada laporannya, diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, Ahmad Mudofir saat mengumumkan hasil verifikasi administrasi para pasangan calon di kantornya, Selasa (25/6). "Rata-rata para calon belum bisa melampirkan lampiran model B, seperti surat keterangan pailit dari PTUN, laporan harta kekayaan dan lainya," kata Mudofir. Ditegaskan Mudofir, pihaknya memberikan batas waktu hingga tanggal 8 Juli 2013 bagi para calon untuk melengkapi berkas persyaratan.
Sebanyak enam pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang dari jalur perseorangan resmi terdaftar di KPU (Komisi Pemilihan Umum) Subang. Keenam pasangan tersebut diantaranya Atin Supriatin - Nina Nurhayati (Niat), M Riza Hanafi - Ade Kosasih (Hade), Din Wahidin - Hidayat (Wahid), Makmur Sutisna - Aseng Junaedi (Maju), Wawan Hermawan - Budiono (Wani), Supardan - Jajang Rosadi (Sudi).
Untuk penetapan Nomor urut dapat dilihat pada: "Nomor urut pasangan calon bupati&wakil bupati kabupaten Subang"
Dua pasangan dari jalur perseorangan yakni Atin Supriyatin(Ketua DPRD Subang inkumben) -Nina Nurhayati (isteri mantan Bupati Subang Eep Hidayat) serta pasangan M Riza Chanafi-Ade Kosasih. Ketua Tim Medis IDI Subang, Ahmad Nasuhi menyatakan, hasil tes kesehatan dan tes kematangan jiwa yang telah direkomendasikan ke KPUD tersebut bersifat rahasia dan tidak dapat dipublikasikan. Jika hasil tes kesehatan dan tes kematangan jiwa tersebut ingin dipubilkasikan ke masyarakat umum, maka harus ada izin dari calon bersangkutan.
Terdapat enam pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Subang belum melaporkan besaran kekayaannya sebagai syarat pencalonan. Komisioner KPU Kabupaten Subang, Maman Suparman mengatakan, pendaftaran calon perseorangan resmi ditutup. "Pendaftaran atau penyerahan berkas calon berseorangan hanya sampai pukul 00.00 WIB (tadi malam). Jika ada yang mendaftar lewat dari itu KPU tidak akan melayani," ujar Maman melalui sambungan telepon, Jumat (17/5).
Jangan dilewatkan: "Hasil Quick Count Pilbup Subang"
Tentang besaran kekayaan pasangan calon yang belum ada laporannya, diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, Ahmad Mudofir saat mengumumkan hasil verifikasi administrasi para pasangan calon di kantornya, Selasa (25/6). "Rata-rata para calon belum bisa melampirkan lampiran model B, seperti surat keterangan pailit dari PTUN, laporan harta kekayaan dan lainya," kata Mudofir. Ditegaskan Mudofir, pihaknya memberikan batas waktu hingga tanggal 8 Juli 2013 bagi para calon untuk melengkapi berkas persyaratan.