Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah (Pemilukada) di Kabupaten Serdang Bedagai dilaksanakan hari ini, Senin, 23 September 2020. Pilkada ini digelar untuk memilih pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati Serdang Bedagai untuk periode 5 tahun ke depan.
Pelaksanaan Pemungutan suara yang diikuti seluruh masyarakat ini digelar mulai pagi hari waktu setempat. Para pemilih melakukan pencoblosan surat suara untuk memberikan suaranya di masing-masing TPS. Setelah seluruh pemilih selesai mencoblos, KPPS melakukan penghitungan surat suara di masing-masing TPS. Kemudian hasil perhitungan tersebut dikumpulkan di tingkat PPS (Kecamatan) untuk dilakukan rapat pleno rekapitulasi hasil Penghitungan suara akhir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang dihadiri saksi masing-masing pasangan calon, pemantau dan anggota masyarakat.
Hasil penghitungan yang dianggap sah atau resmi adalah penghitungan manual yang dilakukan oleh KPU, namun ada pula pihak lain yang secara independen (lembaga survey) melakukan penghitungan cepat atau biasa disebut Quick Count (Hitung Cepat), Real Count. Sementara, hasil penghitungan suara oleh KPU merupakan penghitungan resmi atau manual oleh KPU menentukan siapa yang menjadi pemenang unggul dengan suara terbanyak pada Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2020.
Hasil perolehan suara akhir Hasil Quick Count Pilbup Serdang Bedagai 2020 terbaru berdasarkan persentase dan jumlah suara akan kami Update setiap waktu, jadi silahkan kunjungi situs kami ini untuk mengetahui kabar terbaru Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaksanaan Pemungutan suara yang diikuti seluruh masyarakat ini digelar mulai pagi hari waktu setempat. Para pemilih melakukan pencoblosan surat suara untuk memberikan suaranya di masing-masing TPS. Setelah seluruh pemilih selesai mencoblos, KPPS melakukan penghitungan surat suara di masing-masing TPS. Kemudian hasil perhitungan tersebut dikumpulkan di tingkat PPS (Kecamatan) untuk dilakukan rapat pleno rekapitulasi hasil Penghitungan suara akhir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang dihadiri saksi masing-masing pasangan calon, pemantau dan anggota masyarakat.
Hasil penghitungan yang dianggap sah atau resmi adalah penghitungan manual yang dilakukan oleh KPU, namun ada pula pihak lain yang secara independen (lembaga survey) melakukan penghitungan cepat atau biasa disebut Quick Count (Hitung Cepat), Real Count. Sementara, hasil penghitungan suara oleh KPU merupakan penghitungan resmi atau manual oleh KPU menentukan siapa yang menjadi pemenang unggul dengan suara terbanyak pada Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2020.
Hasil perolehan suara akhir Hasil Quick Count Pilbup Serdang Bedagai 2020 terbaru berdasarkan persentase dan jumlah suara akan kami Update setiap waktu, jadi silahkan kunjungi situs kami ini untuk mengetahui kabar terbaru Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai.