Hasil Quick Count Pilbup Humbang Hasundutan (Humbahas) 2020

Hari ini, Rabu 9 Desember 2020 di kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) digelar pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah (Pemilukada). Pilkada ini digelar untuk memilih pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati periode 5 tahun ke depan.

Lambang / Logo kab. Humbang Hasundutan (Humbahas) 2020
Pelaksanaan Pemungutan suara yang diikuti seluruh masyarakat ini digelar mulai pagi hari waktu setempat. Para pemilih melakukan pencoblosan surat suara untuk memberikan suaranya di masing-masing TPS. Setelah seluruh pemilih selesai mencoblos, KPPS melakukan penghitungan surat suara di masing-masing TPS. Kemudian hasil perhitungan tersebut dikumpulkan di tingkat PPS (Kecamatan) untuk dilakukan rapat pleno rekapitulasi hasil Penghitungan suara akhir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang dihadiri saksi masing-masing pasangan calon, pemantau dan anggota masyarakat.

Hasil penghitungan yang dianggap sah atau resmi adalah penghitungan manual yang dilakukan oleh KPU, namun ada pula pihak lain yang secara independen (lembaga survey) melakukan penghitungan cepat atau biasa disebut Quick Count (Hitung Cepat), Real Count. Sementara, hasil penghitungan suara oleh KPU merupakan penghitungan resmi atau manual oleh KPU menentukan siapa yang menjadi pemenang unggul dengan suara terbanyak pada Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Tahun 2020.

Hasil perolehan suara akhir Hasil Quick Count Pilbup Humbang Hasundutan (Humbahas) 2020 terbaru berdasarkan persentase dan jumlah suara yang kami Update.

Versi hitung cepat sementara desk Pilkada Pilkada dari 100.317 suara atau 77, 96 persen partisipasi pemilih, dengan jumlah suara sah sebanyak 98.733 suara, dan suara tidak sah sejumlah 1.584 suara dari total 128.683 pemilih terdaftar di Pilkada Humbahas.
  • Pasangan Dosmar-Oloan adalah sebanyak 51.737 suara atau 52,40 persen
  • Kotak kosong ada sebanyak 46.996 suara atau 47,60 persen suara