Meski Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh belum membuka pendaftaran bagi calon kepala
daerah untuk Pilkada Aceh 2017, namun terdapat delapan calon peserta yang akan mendaftar.
Berdasarkan data yang dihimpun SP seperti dikutip www.goaceh.co, berikut ini ke delapan nama untuk calon gubernurtersebut:
Dalam rapat pleno KIP Aceh, Sabtu (21/5) telah menetapkan jumlah penduduk Aceh dalam Pilkada 2017 dengan total penduduk 5.101.673. Artinya, bagi calon independen harus memenuhi 3 persen KTP, SIM atau paspor sebanyak 153.045 dukungan.
Sedangkan untuk kandidat calon dari partai politik atau koalisi partai politik, harus memiliki 15 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) atau dari hasil perolehan suara. Dengan jumlah kursi di DPRA saat ini 81 kursi, maka partai politik atau koalisi partai politik pengusung harus memiliki 13 kursi.
Sumber: http://www.goaceh.co/berita/baca/2016/05/23/ini-8-balon-gubernur-aceh-diperkirakan-maju-di-pilkada-2017
daerah untuk Pilkada Aceh 2017, namun terdapat delapan calon peserta yang akan mendaftar.
Berdasarkan data yang dihimpun SP seperti dikutip www.goaceh.co, berikut ini ke delapan nama untuk calon gubernurtersebut:
- dr Zaini Abdullah (Gubernur Aceh) maju lewat jalur independen
- Muzakir Manaf (Wakil Gubernur Aceh) maju lewat Partai Aceh (PA)
- Zakaria Saman (mantan Menteri Pertahanan GAM) maju melalui jalur independen
- Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh periode 2007-2012) maju lewat Partai Nasional Aceh (PNA).
- Tarmizi A Karim (Dirjen Pemerintahan Desa Kemdagri) maju lewat partai nasional
- Ahmad Farhan Hamid (Wakil Ketua MPR periode 2009-2014
- TM Nurlif (mantan anggota DPR tiga periode dan Ketua Golkar Aceh) maju lewat Partai Golkar
- Abdullah Puteh (Gubernur Aceh periode 2002-2007) maju melalui jalur independen.
Dalam rapat pleno KIP Aceh, Sabtu (21/5) telah menetapkan jumlah penduduk Aceh dalam Pilkada 2017 dengan total penduduk 5.101.673. Artinya, bagi calon independen harus memenuhi 3 persen KTP, SIM atau paspor sebanyak 153.045 dukungan.
Sedangkan untuk kandidat calon dari partai politik atau koalisi partai politik, harus memiliki 15 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) atau dari hasil perolehan suara. Dengan jumlah kursi di DPRA saat ini 81 kursi, maka partai politik atau koalisi partai politik pengusung harus memiliki 13 kursi.
Sumber: http://www.goaceh.co/berita/baca/2016/05/23/ini-8-balon-gubernur-aceh-diperkirakan-maju-di-pilkada-2017