Pada hari Jumat 8 Januario 2016, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kalimantan Tengah, mengeluarkan keputusan nomor 007/KPU Prov-020/Div.004/I/2016 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng.
Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilgub Kalteng tersebut, berdasarkan keputusan KPU Provinsi Kalteng Nomor 60/Kpts/KPU-Prov-020/2015 tanggal 30 Desember 2015.
Berikut ini kegiatan atau tahapan Pilgub Kalteng susulan tersebut:
Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilgub Kalteng tersebut, berdasarkan keputusan KPU Provinsi Kalteng Nomor 60/Kpts/KPU-Prov-020/2015 tanggal 30 Desember 2015.
Berikut ini kegiatan atau tahapan Pilgub Kalteng susulan tersebut:
- Distribusi logistik dari Kabupaten/ Kota ke TPS: Tanggal 8 Januari 2016 hingga 27 Januari 2016.
- Penyampaian pemberitahuan kepada pemilih untuk memilih di TPS (Formulir C6): Tanggal 24 Januari-26 Januari 2016.
- Pemungutan dan penghitungan suara di TPS: Tanggal 27 Januari 2016.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dan penyampaian hasil rekapitulasi ke KPU/ KIP Kabupaten /Kota: tanggal 29 Januari 2016 - 1 Februari 2016.
- Rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten dan kota, penetapan hasil rekapitulasi dan penyampaian ke KPU Provinsi: 3 Februari 2016 - 5 Februari 2016.
- Rekapitulasi hasil penghitungan,tingkat provinsi dan penetapannya oleh KPU Provinsi.
- 2 April 2016 - 1 Mei 2016: Penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng terpilih ( Apabila tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan / PHP)
- Ini, kemudian berlanjut pada, penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng terpilih (Paskaputusan MK): Tanggal 5 Februari 2016 - 6 Februari 2016.
- Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih, jika tidak ada permohonan PHP dijadwalkan tanggal 9 Februari 2016- 15 Februari 2016, tetapi jika ada permohonan PHP maka pelaksanaannya dilakukan tanggal 3 April 2016 - 2 Mei 2016.