Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mengikuti Pilkada 9 Desember 2015.
Acara Penetapan digelar dalam Sidang Pleno Terbuka di halaman kantor KPU Kabupaten Solok, Kawasan Koto Baru, kecamatan Kubung, Selasa (25/8).
Sidang dibuka tepat pada pukul 15 atau jam 3 sore, oleh Ketua KPU Kabupaten Solok, Elwiza Kamruddin, S. Sos, dengan dihadiri oleh ketiga pasangan calon Bupati, Kapolres Kabupaten Solok, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Koto Baru, Kapolresta Solok, Para Ketua Partai Politik sekabupaten Solok, Ketua DPRD Kabupaten Solok, unsur Muspida lainnya serta para pendukung pasangan calon dan masyarakat umum.
Setelah dibuka secara resmi, Sidang Pleno Terbuka KPU, langsung mempersilahkan para pasangan calon untuk mengambil bola yang didalamnya berisi nomor urut pasangan calon. Pada kesempatan itu, pasangan calon Bupati Solok, Gusmal Dt Rajo Lelo dan Yulfadri Nurdin, mendapat nomor urut 1.
Sementara pasangan Agus Syahdeman dan Wahidup, mendapat Nomor Urut 2, serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Desra Ediwan dan Bachtul, mendapat Nomor Urut 3.