Pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur sumatera selatan yang telah dilaksanakan pada 6 juni 2013 rencananya akan diulang pada 4 September 2013. Terdapat enam daerah yang akan dilakukan pemungutan suara ulang yaitu: Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Mahkamah juga memerintahkan KPU, KPU Sumatera Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Bawaslu Sumsel, melaporkan pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 90 hari ke depan.
LIhat pula "Hasil Quick Count Pilkada Ulang Provinsi Sumsel"
Sebagaimana diketahui ada empat pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel yang telah maju pada pilkada 6 Juni 2013 yakni Eddy Santana Putra-Wiwit Tatung (ESP-WIN) (nomor urut 1), Iskandar Hasan-Hafisz Tohir (nomor urut 2), Herman Deru-Maphilinda Syahrial Oesman (Derma) nomor urut 3 dan Alex Noerdin-Ishak Mekki (nomor urut 4).
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang di empat kabupaten/kota serta satu kecamatan di Sumatera Selatan. Putusan itu terkait gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan, Herma Deru-Maphilinda Boer, yang dikabulkan sebagian oleh mahkamah konstitusi.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Akil Mochtar saat membaca putusan di ruang sidang MK, Kamis, 11 Juli 2013 mengatakan, Amar putusan, mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, sebelum menjatuhkan putusan akhir, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
Hasil putusan mahkamah tersebut membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Sumatera yang menetapkan pasangan Alex Noerdin dan Ishak Mekki sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan 2013-2018. Pasangan tersebut terbukti memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013, bertanggal 21 Januari 2013, dengan jumlah anggaran Rp 1.492.704.039.000.
Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi mengatakan, Pemberian itu sangat tidak wajar, tidak selektif, dan terkesan dipaksakan karena diberikan menjelang pelaksanaan Pilkada itu. "Fakta persidangan membuktikan, ada aliran dana bantuan sosial yang diberikan oleh gubernur incumbent kepada masyarakat dan organisasi-organisasi sosial yang diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD Sumsel tahun anggaran 2013," Tambahnya.
Bayu Nugroho (Tim Kuasa Hukum pasangan Alex-Ishak), tetap optimistis dengan hasil dari pemungutan suara ulang yang akan dilakukan nanti. "InsyaAllah, sebagaimana kekuatan suara kami di lapangan itu untuk tetap berpihak terhadap klien kami," katamya.
Hasil Pilkada Sumsel ini digugat oleh pasangan nomor urut satu dan pasangan nomor urut tiga
LIhat pula "Hasil Quick Count Pilkada Ulang Provinsi Sumsel"
Sebagaimana diketahui ada empat pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel yang telah maju pada pilkada 6 Juni 2013 yakni Eddy Santana Putra-Wiwit Tatung (ESP-WIN) (nomor urut 1), Iskandar Hasan-Hafisz Tohir (nomor urut 2), Herman Deru-Maphilinda Syahrial Oesman (Derma) nomor urut 3 dan Alex Noerdin-Ishak Mekki (nomor urut 4).
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang di empat kabupaten/kota serta satu kecamatan di Sumatera Selatan. Putusan itu terkait gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan, Herma Deru-Maphilinda Boer, yang dikabulkan sebagian oleh mahkamah konstitusi.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Akil Mochtar saat membaca putusan di ruang sidang MK, Kamis, 11 Juli 2013 mengatakan, Amar putusan, mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, sebelum menjatuhkan putusan akhir, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
Hasil putusan mahkamah tersebut membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Sumatera yang menetapkan pasangan Alex Noerdin dan Ishak Mekki sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan 2013-2018. Pasangan tersebut terbukti memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013, bertanggal 21 Januari 2013, dengan jumlah anggaran Rp 1.492.704.039.000.
Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi mengatakan, Pemberian itu sangat tidak wajar, tidak selektif, dan terkesan dipaksakan karena diberikan menjelang pelaksanaan Pilkada itu. "Fakta persidangan membuktikan, ada aliran dana bantuan sosial yang diberikan oleh gubernur incumbent kepada masyarakat dan organisasi-organisasi sosial yang diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD Sumsel tahun anggaran 2013," Tambahnya.
Bayu Nugroho (Tim Kuasa Hukum pasangan Alex-Ishak), tetap optimistis dengan hasil dari pemungutan suara ulang yang akan dilakukan nanti. "InsyaAllah, sebagaimana kekuatan suara kami di lapangan itu untuk tetap berpihak terhadap klien kami," katamya.
Hasil Pilkada Sumsel ini digugat oleh pasangan nomor urut satu dan pasangan nomor urut tiga
-Hasil Quick Count Pilkada, berbagai sumber-