Terkait Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, memastikan menyusun ulang jadwal dan tahapan pemilihan kepala daerah tersebut.
Seperti dilansir dari Antara, Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Ira Wirtati di Rantauprapat, Jumat (7/11) malam mengatakan, "Pasti, karena berbeda polanya pasca keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014," Dia menjelaskan dalam perppu terjadi banyak perubahan dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.
KPU setempat telah menyelesaikan penyusunan tahapan dan jadwal Pilkada 2015, bahkan telah diserahkan ke pemerintah setempat tentang rincian anggaran.
Ira melanjutkan, Salah satunya sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kampanye calon baik secara terbuka maupun rapat umum tertutup diselenggarakan oleh KPU masing-masing daerah. Selain itu terkait pemutakhiran data pemilih dan pencalonan juga perlu tahapan dan jadwal ulang.
Dalam menjalankan tahapan dan jadwal pilkada, juga diperlukan petunjuk teknis penyusunan program dan jadwal pilkada yang biasanya berjalan selama delapan bulan dengan perkiraan pilkada putaran kedua.
Ira Wirtati menegaskan bahwa pihaknya juga harus menunggu juknis serta regulasinya dari KPU Pusat. Mengenai penyusunannya paling lama sekitar satu bulan sudah selesai. (Sumber: Antara)
Seperti dilansir dari Antara, Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Ira Wirtati di Rantauprapat, Jumat (7/11) malam mengatakan, "Pasti, karena berbeda polanya pasca keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014," Dia menjelaskan dalam perppu terjadi banyak perubahan dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.
KPU setempat telah menyelesaikan penyusunan tahapan dan jadwal Pilkada 2015, bahkan telah diserahkan ke pemerintah setempat tentang rincian anggaran.
Ira melanjutkan, Salah satunya sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kampanye calon baik secara terbuka maupun rapat umum tertutup diselenggarakan oleh KPU masing-masing daerah. Selain itu terkait pemutakhiran data pemilih dan pencalonan juga perlu tahapan dan jadwal ulang.
Dalam menjalankan tahapan dan jadwal pilkada, juga diperlukan petunjuk teknis penyusunan program dan jadwal pilkada yang biasanya berjalan selama delapan bulan dengan perkiraan pilkada putaran kedua.
Ira Wirtati menegaskan bahwa pihaknya juga harus menunggu juknis serta regulasinya dari KPU Pusat. Mengenai penyusunannya paling lama sekitar satu bulan sudah selesai. (Sumber: Antara)