Sampai saat ini belum ada keterangan jelas tentang tekhnik pelaksanaan Pilkada yang akan digelar tahun 2015.
Masih ada dua cara penyelenggaraan Pilkada, yakni langsung dan tak langsung. Pilkada langsung adalah cara pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh masyarakat melalui mekanisme Pemilu.
Sedangkan Pilkada tak langsung adalah cara penetapan kepala daerah yang ditunjuk melalui mekanisme DPRD.
Meski demikian, pada hari rabu 29 Oktober 2014 DPRD Kota Surabaya dan pihak terkait dari Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya mulai membahas anggaran pilkada.
Seperti yang kami lansir dari Tribunnews, Pembahasan anggaran ini di lakukan oleh Komisi A dan instansi terkait yakni, Bakesbanglinmas, KPU dan intitusi lain.
Menurut Sumarno selaku Kepala Bakesbanglinmas, untuk anggaran pilkada Kota Surabaya ini masih memakai acuan anggaran sebelumnya dengan asumsi pilkada langsung. Namun ada dua anggaran yang belum masuk yakni anggaran untuk uji publik dan daftar pencalonan.
Sumarno mengatakan, Untuk anggaran uji publik dan daftar pencalonan, menjadi ranah KPU, kalau memang belum masuk nanti akan diusulkan dalam anggaran KPU kalau memang harus ditanggung APBD.
Untuk anggaran pilkada Kota Surabaya ini masih memakai acuan anggaran sebelumnya dengan asumsi pilkada langsung. (Sumber: Tribunnews)
Masih ada dua cara penyelenggaraan Pilkada, yakni langsung dan tak langsung. Pilkada langsung adalah cara pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh masyarakat melalui mekanisme Pemilu.
Sedangkan Pilkada tak langsung adalah cara penetapan kepala daerah yang ditunjuk melalui mekanisme DPRD.
Meski demikian, pada hari rabu 29 Oktober 2014 DPRD Kota Surabaya dan pihak terkait dari Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya mulai membahas anggaran pilkada.
Seperti yang kami lansir dari Tribunnews, Pembahasan anggaran ini di lakukan oleh Komisi A dan instansi terkait yakni, Bakesbanglinmas, KPU dan intitusi lain.
Menurut Sumarno selaku Kepala Bakesbanglinmas, untuk anggaran pilkada Kota Surabaya ini masih memakai acuan anggaran sebelumnya dengan asumsi pilkada langsung. Namun ada dua anggaran yang belum masuk yakni anggaran untuk uji publik dan daftar pencalonan.
Sumarno mengatakan, Untuk anggaran uji publik dan daftar pencalonan, menjadi ranah KPU, kalau memang belum masuk nanti akan diusulkan dalam anggaran KPU kalau memang harus ditanggung APBD.
Untuk anggaran pilkada Kota Surabaya ini masih memakai acuan anggaran sebelumnya dengan asumsi pilkada langsung. (Sumber: Tribunnews)