Terkait Pilkada Serentak 2015 KPU Kebut Tiga Peraturan

Hadar Nafis Gumay
Hadar Nafis Gumay
(Gambar dari: Merdeka)
Setidaknya sebanyak tiga peraturan terkait pilkada serentak 2015 akan diselesaikan sampai akhir tahun ini. Tiga peraturan tersebut untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan Pilkada serentak di 2015.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan, ketiga peraturan tersebut adalah terkait Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada; Pedoman tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pilkada; serta Pedoman Teknis Pencalonan Pilkada.

Setelah ketiga peraturan tersebut disahkan dan ditetapkan, maka KPU daerah dapat segera menjalankan proses pelaksanaan pilkada di daerah masing-masing.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Jumat (24/10) mengatakan bahwa, Kalau peraturan tersebut bisa selesai sebelum atau pada bulan Desember tahun ini, maka pemungutan suara Pilkada serentak bisa dilakukan di bulan Desember 2015. Dan itu bisa terjadi kalau DPR dan Pemerintah bisa menanggapi lebih cepat terkait peraturan kami yang berdasarkan Perppu.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota diatur mengenai kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di 2015 melaksanakan pilkada serentak di hari dan bulan yang sama.

Yang menjadi persoalan adalah dalam Perppu tersebut diperintahkan bahwa pendaftaran bakal calon dilakukan enam bulan sebelum pendaftaran calon, yang dibuka enam bulan sebelum pemungutan suara.

Artinya, KPU sedikitnya memerlukan waktu satu tahun sebelum pemungutan suara untuk memulai tahapan pelaksanaan pilkada. Hadar pun mengatakan sulit bagi KPU daerah untuk menyelenggarakan pilkada di September 2015, seperti yang selama ini diwacanakan.

Sulit kalau KPU berpegangan (pilkada serentak) pada bulan September 2015, karena kalau demikian maka masa pendaftaran bakal calon seharus sejak September lalu, sudah lewat.

Bisa jadi pilkadanya setelah September, tentunya yang pasti setelah Peraturan KPU ditetapkan proses pilkada sudah bisa dimulai.

Sementara itu ada juga tujuh peraturan lain yang disusun KPU, yakni :
  1. Penetapan Norma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Pilkada; 
  2. Pedoman Teknis Kampanye Pilkada; 
  3. Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pilkada
  4. Pedoman Penyusunan tata Kerja KPU provinsi, kabupaten-kota, PPK, PPS dan KPPS 
  5. Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada; 
  6. Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada oleh PPK, PPS dan KPPS; 
  7. Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Pilkada. (Republika)