Delapan Daerah di Jabar akan Gelar Pilkada Pada 2015

logo / Lambang Provinsi Jawa Barat / Jabar
Komisi pemilihan umum (KPU) Jabar rencananya akan menggelar pemilihan umum kepala daerah (PILKADA) di provinsi Jawa barat pada 2015 mendatang.

Pemilukada tersebut akan diikuti oleh delapan kabupaten/kota yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Depok, Pemekaran Pangandaran, Karawang, Cianjur dan Kabupaten Bandung dan Indramayu.

Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat, Senin (8/9) mengatakan bahwa Jabar, sudah mulai antisipasi dan koordinasi antara KPU kabupaten/kota dan Jabar, ia berharap Undang-undang pemilihan daerah bisa dikonkritkan, karena kemungkinan bulan oktober sudah mulai pemilihan. untuk anggarannya akan dialokasikan dari APBD. Tapi, ada wacana akan dicover APBN.

Sementara itu, untuk Kabupaten Pemekaran Pangandaran, selambat-lambatnya 4 Desember terbentuk. Dan teknis penyelenggaraan untuk DPRD Pangandaran ini sudah disiapkan. Yakni yang berasal dari Dapil 5 dan 6, ada 13 anggota dewan Ciamis dari dapil 5-6 yang otomatis menjadi dewan Pangandaran. Sisanya yang 22 akan ditentukan KPU.

Sisa yang 22 anggota dewan, akan dilakukan pe-rangkingan. Teknisnya, akan dihitung dulu kuota kursi Kabupaten Pangandaran, kemudian dilihat berapa harga suara setiap kursi. Jadi, kata dia, nanti di urut rangking dari hasil Pileg kemarin. Nantinya, akan ketahuan partai A dapat berapa kursi, partai B berapa kursi. Misalnya, PDIP dapat 7 kursi, yang sudah masuk otomatis dari Ciamis 3, jadi tinggal diurut yang ke 4 sampai 7.

Sementara untuk yang kosong di DPRD Ciamis, akan dilakukan hal serupa. Akan dilihat, Perdapil jatah kursinya berapa kemudian kembali dirangking. Pelaksananya, oleh KPU Ciamis untuk Pilkada Pangandaran ini.

Menurut Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, pada 2015 mendatang kabupaten termuda di Jawa Barat ini akan memiliki pemerintahan definitif. Selain anggota DPRD Pangandaran, pimpinan pemerintah Kabupaten Pangandaran juga akan segera terpilih melalui Pilkada yang akan dilaksanakan pada 2015 mendatang. (Sumber: Republika)