Beberapa pekan terakhir ini, Indonesia diramaikan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Namun apa itu RUU Pilkada? berikut penjelasannya seperti yang kami lansir dari BBC Indonesia
RUU Pilkada disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri sejak 2010 dan mengandung dua ketentuan baru yaitu:
Jika RUU Pilkada tersebut disahkan pada 25 September 2014 kelak, maka Pilkada akan berlaku serentak di 202 kabupaten/kota provinsi mulai 2015.
RUU pilkada ini diadakan karena menurut para ahli Pilkada langsung menelan biaya besar, sejak tahun 2004 pilkada langsung sudah mengantarkan 290 orang yang bermasalah dengan hukum ke kursi kekuasaan, dan Kementerian Luar Negeri mencatat sudah lebih dari 300 orang kepala daerah terpilih sejak 2004 terjerat kasus korupsi.
Partai politik yang mendukung pilkada melalui DPRD:
Gerindra: 26 kursi
PKS: 57 kursi
PAN: 43 kursi
PPP: 37 kursi
Golkar: 107 kursi
Demokrat 150 kursi
Total: 420 kursi (75 %)
Yang mendukung pilkada langsung:
PKB: 27 kursi
Hanura: 18 kursi
PDIP: 95 kursi
Total: 140 kursi (25 %)
[Sumber: BBC Indonesia]
RUU Pilkada disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri sejak 2010 dan mengandung dua ketentuan baru yaitu:
- Pilkada hanya memilih gubernur dan bupati/walikota
- Wakil gubernur dan wakil bupati/wakil walikota ditunjuk dari lingkungan PNS
- gubernur tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan oleh DPRD provinsi
Jika RUU Pilkada tersebut disahkan pada 25 September 2014 kelak, maka Pilkada akan berlaku serentak di 202 kabupaten/kota provinsi mulai 2015.
RUU pilkada ini diadakan karena menurut para ahli Pilkada langsung menelan biaya besar, sejak tahun 2004 pilkada langsung sudah mengantarkan 290 orang yang bermasalah dengan hukum ke kursi kekuasaan, dan Kementerian Luar Negeri mencatat sudah lebih dari 300 orang kepala daerah terpilih sejak 2004 terjerat kasus korupsi.
Partai politik yang mendukung pilkada melalui DPRD:
Gerindra: 26 kursi
PKS: 57 kursi
PAN: 43 kursi
PPP: 37 kursi
Golkar: 107 kursi
Demokrat 150 kursi
Total: 420 kursi (75 %)
Yang mendukung pilkada langsung:
PKB: 27 kursi
Hanura: 18 kursi
PDIP: 95 kursi
Total: 140 kursi (25 %)
[Sumber: BBC Indonesia]