MK Putuskan Pilpres 1 Putaran

Logo mahkamah konstitusi republik Indonesia
Saran untuk dibaca: "Hasil Quick Count Pilpres 9 Juli 2014"

MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 159 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Pilpres diputuskan hanya berlangsung satu putaran karena hanya ada dua calon pasangan, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Dalam Pasal 159 ayat 1 disebutkan bahwa "Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 (lima puluh) persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 (dua puluh) persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia."

Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruhnya permohonan yang diajukan Forum Pengacara Konstitusi. MK Mengadili, memutuskan dan mengabulkan permohonan pemohon tersebut dalam persidangan terbuka dengan agenda putusan uji materi UU pilpres di Jakarta, Kamis (3/7).

Pilpres dilakukan satu putaran dengan pertimbangan:
  • Pelaksanaan pilpres dilaksanakan satu putaran dengan syarat mengikuti suara terbanyak. Pasal 159 ayat 1 UU Pilpres juga tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sepanjang, pasal itu dimaknai tidak diberlakukan pada pilpres jika pasangan calon hanya diikuti dua pasangan capres-cawapres.
  • jika pilpres dilaksanakan dua putaran dengan hanya dua pasangan calon, maka akan mengakibatkan pemborosan dan ketidakstabilan politik. 
Untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 satu putaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menggelar rapat pleno untuk mengubah Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Suara dan Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2014. (Sumber: ROL)