Pemilihan umum (Pemilu) 2014 untuk memilih pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) tinggal beberapa hari lagi, beberapa tahapan pemilu terlah dilewati, tinggal tahapan setelah Pemungutan suara yang akan digelar tanggal 9 Juli 2014.v berikut ini beberapa tahapan Pemilu capres-cawapres yang kami petik dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Masa tenang: 6 – 8 Juli 2014.
- Laporan penerimaan dana kampanye: 6 Juli 2014.
- Pengumuman penerimaan dana kampanye periode II: 7 Juli 2014.
- Laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye: 18 Juli 2014.
- Penyampaian laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye ke kantor akuntan publik: 24 Juli 2014.
- Audit dana kampanye: 24 Juli – 6 September 2014.
- Penyampaian hasil audit dari KAP kepada KPU: 6 September 2014.
- Pemberitahuan hasil audit dana kampanye kepada pasangan calon dan tim kampanye: 13 September 2014.
- Pengumuman hasil audit dana kampanye: 16 September 2014.
Pemungutan dan Penghitungan Hasil Suara
- Pemungutan dan penghitungan suara di TPS: 9 Juli 2014.
- Pemungutan suara di TPS luar negeri: 4 – 6 Juli 2014.
- Penghitungan suara di TPS luar negeri: 9 Juli 2014.
- Penyusunan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN: 9 Juli 2014.
- Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN: 9 Juli 2014.
- Penyampaian hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan di TPS/TPSLN. kepada PPS/PPLN di setiap TPS/TPSLN: 9 Juli 2014.
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
PPS: 10 – 12 Juli 2014.
a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acara.
b. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat desa/kelurahan.
c. Penyampaian berita acara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan suara.
PPK: 13 – 15 Juli 2014.
a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acara.
b. Pengumuman salinan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan.
c. Penyampaian berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan kepada KPU kabupaten/kota.
PPLN: 10 – 14 Juli 2014.
a. Penghitungan suara melalui pos dan drop box.
b. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acara.
c. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPLN.
d. Penyampaian berita acara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan suara.
KPU Kabupaten/Kota: 16 – 17 Juli 2014.
a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acara.
b. Pengumuman salinan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota.
c. Penyampaian berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota kepada KPU provinsi.
KPU Provinsi: 18 – 19 Juli 2014.
a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acara.
b. Pengumuman salinan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi.
c. Penyampaian berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi kepada KPU.
KPU: 20 – 22 Juli 2014.
a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi dan PPLN.
b. Penyusunan berita acara.
PENETAPAN HASIL PEMILU
Penetapan dan pengumuman hasil pemilu secara nasional: 21 – 22 Juli 2014