Profil Joko Widodo

Joko Widodo
Joko Widodo

Gubernur DKI Jakarta ke-16 Petahana
Mulai menjabat : 15 Oktober 2012 

Wali Kota Surakarta ke-16 
Masa jabatan: 28 Juli 2005 – 1 Oktober 2012 

 Informasi pribadi: 
Lahir: 21 Juni 1961 (umur 52) Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia 
Kebangsaan: 
Indonesia 
Istri: 
Ny. Hj. Iriana 
Anak: 
Gibran Rakabuming Raka, Kahiyang Ayu, Kaesang Pangarep 
Alma mater: 
Universitas Gadjah Mada 
Pekerjaan: 
Pengusaha 
Agama:
Islam

Joko Widodo atau Jokowi adalah politikus Indonesia dan Gubernur DKI Jakarta. Ia adalah mantan Wali Kota Surakarta (Solo) dari tahun 2005 sampai 2012 didampingi F.X. Hadi Rudyatmo sebagai wakil wali kota. Dua tahun sementara menjalani periode keduanya di Solo, Jokowi ditunjuk oleh partainya,Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk memasuki pemilihan Gubernur DKI Jakarta bersama dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Joko Widodo secara resmi dicalonkan sebagai capres bersama cawapresnya yakni Jusuf Kalla dalam deklarasi pasangan capres-cawapres Jokowi-JK, di Gedung Joang '45, Jakarta Pusat. Pasangan ini diusung oleh empat partai yaitu PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Hanura.

Joko Widodo lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada 21 Juni 1961. Ia lahir dari pasangan Noto Mihardjo dan Sujiatmi Notomiharjo. Sebelum berganti nama, Joko Widodo memiliki nama kecil Mulyono. Pendidikannya diawali dengan masuk SD Negeri 111 Tirtoyoso yang dikenal sebagai sekolah untuk kalangan menengah ke bawah.

Setelah lulus SD, ia kemudian melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 1 Surakarta. Ketika ia lulus SMP, ia sempat ingin masuk ke SMA Negeri 1 Surakarta, namun gagal sehingga pada akhirnya ia masuk ke SMA Negeri 6 Surakarta.

Selanjutnya ia diterima di Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada dan setelah lulus berhasil menjadi pengusaha furnitur. Setelah itu, karier politiknya dimulai dengan menjadi Wali Kota Surakarta pada tahun 2005. Namanya mulai dikenal setelah dianggap berhasil mengubah wajah kota Surakarta menjadi kota pariwisata, budaya, dan batik. Di bawah kepemimpinannya, bus Batik Solo Trans diperkenalkan, berbagai kawasan seperti Jalan Slamet Riyadi dan Ngarsopuro diremajakan, dan Solo menjadi tuan rumah berbagai acara internasional. Selain itu, Jokowi juga dikenal akan pendekatannya dalam merelokasi pedagang kaki lima yang "memanusiakan manusia". Berkat pencapaiannya ini, pada tahun 2010 ia terpilih lagi dengan suara melebihi 90%. Kemudian, pada tahun 2012, ia dicalonkan oleh PDI-P sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Pada tanggal 20 September 2012, Jokowi berhasil memenangkan Pilkada Jakarta 2012, dan kemenangannya dianggap mencerminkan dukungan populer untuk seorang pemimpin yang "baru" dan "bersih", meskipun umurnya sudah lebih dari lima puluh tahun. Ia akan menjabat selama lima tahun dan berakhir pada tahun 2017. Selama menjabat sebagai gubernur, ia melancarkan berbagai program seperti Kartu Jakarta Sehat, Kartu Jakarta Pintar, lelang jabatan, pembangunan Angkutan Massal Cepat (MRT) dan Monorel, pengembalian fungsi waduk dan sungai, serta penyediaan ruang terbuka hijau.

Semenjak terpilih sebagai gubernur, popularitasnya melambung tinggi dan ia terus menjadi sorotan media. Akibatnya, muncul wacana untuk menjadikannya calon presiden untuk pemilihan umum presiden Indonesia 2014. Ditambah lagi, hasil survei menunjukkan bahwa nama Jokowi terus diunggulkan. Pada awalnya, Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputrie menyatakan bahwa ia tidak akan mengumumkan Calon Presiden PDI-P sampai setelah pemilihan umum legislatif 9 April 2014. Namun, pada tanggal 14 Maret 2014, Jokowi telah menerima mandat dari Megawati untuk maju sebagai calon presiden dari PDI-P, tiga minggu sebelum pemilihan umum legislatif dan dua hari sebelum kampanye.

Lima hari setelah deklarasinya, pada tanggal 19 Maret 2014 Joko Widodo digugat oleh Tim Advokasi Jakarta Baru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dinilai melanggar hukum perdata karena meninggalkan jabatannya sebagai gubernur sebelum merealisasikan janji-janjinya untuk melaksanakan program kerakyatan. Namun, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengkonfirmasi bahwa pencapresan Jokowi tidaklah melanggar hukum. Ia berhak maju dan akan dengan mudah mendapat izin dari Presiden tanpa harus mengundurkan diri karena sudah diatur dalam Undang Undang No 47 Tahun 2008 mengenai Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Seorang kepala daerah yang hendak maju dalam Pemilihan Presiden harus mengajukan surat permintaan izin kepada Presiden dan Gamawan Fauzi tidak merasa memiliki alasan untuk menghalanginya.

Sumber: Wikipedia