Mulai hari ini 6-8 April 2014 adalah masa tenang pemilu legislatif. Dalam rentang waktu tersebut Bawaslu dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan rambu-rambu. Imbauan ini diumumkan di Gedung Bawaslu, di Jl MH Thamrin, Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (4/4/2014) yang membahas tentang 'Pelanggaran Iklan Kampanye di Lembaga Penyiaran'.
Imbauan Bawaslu:
Bahwa selama tahapan masa tenang pada 6-8 April 2014 lembaga penyiaran dan peserta pemilu dilarang, pertama menyiarkan pemberitaan, rekam jejak dan atau program-program informasi yang mengandung unsur kampanye peserta pemilu. Kedua, menyiarkan iklan kampanye pemilu dan iklan politik peserta pemilu.
Imbauan KPI :
Pertama, masa tenang sebaiknya diisi lembaga penyiaran tentang proses pemilu sehinga semua pihak khususnya masyarakat bisa memahami proses pemungutan suara di TPS. Memasuki masa tenang dan setelah pemungutan agar peserta pemilu memberikan informasi publik yang benar, akurat dan tidak menyesatkan demi terselenggaranya pemilu yang bersih, transparan dan berintegritas. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik merupakan tindak pidana informasi publik yang dapat dikenakan pada peserta pemilu.
Kedua, dalam rangka meningkatkan pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu dan pendidikan politik tentang pemilu kepada masyarakat, gugus tugas (KPI, Bawaslu, Komisi Informasi Pusat (KIP)), mengimbau kepada lembaga penyiaran untuk membuat dan menyiarkan iklan layanan masyarakat tentang pemilu sesuai ketentuan paraturan perundang-undangan.
Selain itu, memasuki masa tenang menjelang Pileg 9 April, Bawaslu mengimbau kepada partai politik dan para caleg untuk menghormati aturan yang telah ditetapkan. Para caleg dan parpol dilarang mengumpulkan massa meski bukan untuk tujuan kampanye.
Kegiatan mengumpulkan massa yang dimaksud seperti bazaar atau kegiatan sosial lainnya. Meskipun dalam kegiatan itu caleg atau parpol tidak menyampaikan visi misi, Bawaslu menganggap hal itu bisa menjadi ajang komunikasi antara caleg dengan masyarakat.
Mulai pukul 00.00 WIB, Bawaslu mengharapkan parpol dan para calegnya untuk mencopot segala macam atribut dan alat peraga kampanye. Selanjutnya, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk memantau dan juga turun langsung melucuti atribut kampanye yang masih atau belum dilepas oleh parpol atau caleg.
Imbauan Bawaslu:
Bahwa selama tahapan masa tenang pada 6-8 April 2014 lembaga penyiaran dan peserta pemilu dilarang, pertama menyiarkan pemberitaan, rekam jejak dan atau program-program informasi yang mengandung unsur kampanye peserta pemilu. Kedua, menyiarkan iklan kampanye pemilu dan iklan politik peserta pemilu.
Imbauan KPI :
Pertama, masa tenang sebaiknya diisi lembaga penyiaran tentang proses pemilu sehinga semua pihak khususnya masyarakat bisa memahami proses pemungutan suara di TPS. Memasuki masa tenang dan setelah pemungutan agar peserta pemilu memberikan informasi publik yang benar, akurat dan tidak menyesatkan demi terselenggaranya pemilu yang bersih, transparan dan berintegritas. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik merupakan tindak pidana informasi publik yang dapat dikenakan pada peserta pemilu.
Kedua, dalam rangka meningkatkan pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu dan pendidikan politik tentang pemilu kepada masyarakat, gugus tugas (KPI, Bawaslu, Komisi Informasi Pusat (KIP)), mengimbau kepada lembaga penyiaran untuk membuat dan menyiarkan iklan layanan masyarakat tentang pemilu sesuai ketentuan paraturan perundang-undangan.
Selain itu, memasuki masa tenang menjelang Pileg 9 April, Bawaslu mengimbau kepada partai politik dan para caleg untuk menghormati aturan yang telah ditetapkan. Para caleg dan parpol dilarang mengumpulkan massa meski bukan untuk tujuan kampanye.
Kegiatan mengumpulkan massa yang dimaksud seperti bazaar atau kegiatan sosial lainnya. Meskipun dalam kegiatan itu caleg atau parpol tidak menyampaikan visi misi, Bawaslu menganggap hal itu bisa menjadi ajang komunikasi antara caleg dengan masyarakat.
Mulai pukul 00.00 WIB, Bawaslu mengharapkan parpol dan para calegnya untuk mencopot segala macam atribut dan alat peraga kampanye. Selanjutnya, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk memantau dan juga turun langsung melucuti atribut kampanye yang masih atau belum dilepas oleh parpol atau caleg.