Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pemilu Legsilatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) dilaksanakan serentak pada 2019 mendatang.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus mengabulkan permohonan uji materi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu serentak terhadap Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres dilakukan serentak mulai 2019, bukan pada 2014 ini.
"Pemilu serentak dilaksanakan pada 2019 dan seterusnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusannya ketika itu.
Menurut Mahkamah, pemilu serentak tak bisa dilakukan serentak pada 2014 ini karena persiapan yang sudah berjalan dan sudah mendekati pelaksanaan. Sehingga jika Pemilu 2014 dipaksa dilaksanakan serentak, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan dan ketidakpastian hukum.
Di satu sisi, uji materi hampir serupa diajukan Bakal Calon Presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Yakni menguji Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Bedanya, selain meminta diadakannya pemilu secara serentak, Yusril juga menekankan persyaratan Presidential Threshold 25 % suara nasional untuk pencalonan presiden dibatalkan MK.
Sebelumnya Yusril mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres). Yusril menilai Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 undang-undang tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat 1, 6A ayat 2, 7C dan 22E ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus mengabulkan permohonan uji materi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu serentak terhadap Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres dilakukan serentak mulai 2019, bukan pada 2014 ini.
"Pemilu serentak dilaksanakan pada 2019 dan seterusnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusannya ketika itu.
Menurut Mahkamah, pemilu serentak tak bisa dilakukan serentak pada 2014 ini karena persiapan yang sudah berjalan dan sudah mendekati pelaksanaan. Sehingga jika Pemilu 2014 dipaksa dilaksanakan serentak, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan dan ketidakpastian hukum.
Di satu sisi, uji materi hampir serupa diajukan Bakal Calon Presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Yakni menguji Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Bedanya, selain meminta diadakannya pemilu secara serentak, Yusril juga menekankan persyaratan Presidential Threshold 25 % suara nasional untuk pencalonan presiden dibatalkan MK.
Sebelumnya Yusril mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres). Yusril menilai Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 undang-undang tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat 1, 6A ayat 2, 7C dan 22E ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Dasar 1945.