Akankah Pemilu Legislatif dan Pilpres 2014 Digelar Serentak?

kotak suara 2014
Pekan ini masalah penting dalam dunia politik Tanah Air akan diputuskan. Mahkamah Konstitusi akan memeriksa dan memutuskan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden terkait dengan pelaksanaan pemilu serentak tentang persyaratan parpol dan ambang batas pencalonan presiden.

Kamis pekan ini, 23 Januari 2014, MK akan membacakan putusan uji materi uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden terkait pelaksanaan pemilu serentak tentang persyaratan parpol dan ambang batas pencalonan presiden yang diajukan Effendi Gazali cs. Kemarin, Selasa, MK menggelar sidang pertama uji materi UU Pilpres yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Yusril, yang juga Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), mempersoalkan hal yang sama dengan Effendi.

Effendi menilai pelaksanaan pemilu lebih dari satu kali telah merugikan warga negara yang mempunyai hak pilih. Dia juga mengatakan pelaksanaan pemilu secara serentak selain efisien (hemat) dapat mendidik para pemilih menjadi cerdas. Cerdas yang dimaksud Gazali, dengan menerapkan sistempresidential coattail dan political efficasy (kecerdasan berpolitik). Presidential Coattail, setelah memilih calon presiden, pemilih cenderung memilih partai politik atau koalisi partai politik yang mencalonkan presiden yang dipilihnya.

Yusril menekankan apabila permohonan UU Pilpres ini dikabulkan MK , tidak akan membuat jadwal Pemilu 2014 menjadi berantakan. KPU hanya perlu mengundurkan pelaksanaan Pemilu DPR, DPRD, dan DPD agar dilakukan serentak dengan Pilpres. Pemilu yang dijadwalkan 9 April 2014 dan Pilpres dijadwalkan 9 Juli. Maka untuk menggelar pemilu secara serentak, maka Pemilu Legislatif diundur menjadi 9 Juli atau bersamaan dengan Pemilu Legislatif.

Yusril mengatakan, Kalau parpol peserta Pemilu 2014 ini hanya 12, maka maksimum jumlah pasangan capres-cawapres tentu hanya 12.

Yusril mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres). Yusril menilai Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 undang-undang tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat 1, 6A ayat 2, 7C dan 22E ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Dasar 1945.

Jika MK mengabulkan permohonan Yusril, maka Pemilu Legislatif dan Pilpres akan digelar secara serentak. Menurut Yusril, jika Pilpres digelar setelah Pileg, maka parpol peserta Pemilu 2014 adalah mantan peserta pemilu.