Keputusan MK Tentang Pilkada Lebak, Sebelum Akil Ditangkap KPK

Jangan lewatkan: "Hasil penghitungan suara Pilkada ulang lebak"

TCW alias Tubagus Chaery Wardana, pengusaha yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, dan S alias Susi, seorang pengacara,  keduanya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (rabu, 2/10/13 pukul 22.00) terkait kasus pilkada Lebak, Banten yang baru diputus dalam sidang pleno MK yang dipimpin Akil pada Selasa, 1 Oktober 2013.

Mahkamah konstitusi menyebutkan dalam website resminya bahwa kasus sengketa pilkada Lebak ini dimohonkan pasangan calon nomor urut 2, Amir Hamzah dan Kasmin. Dengan termohon pasangan nomor urut 3, Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi.

Sidang pleno yang dipimpin Akil dengan anggota delapan hakim konstitusi lainnya memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Kemudian, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 40/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Tahun 2013, tanggal 8 September 2013.

MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 41/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati  dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Periode 2013-2018, tanggal 8 September 2013.

Tak hanya itu, MK juga membatalkan Berita Acara Nomor Nomor 42/BA/KPU.Kab/2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten Lebak oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak tanggal Delapan bulan September tahun dua ribu tiga belas.

MK juga membatalkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 43/BA/KPU.Kab/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Periode 2013-2018, tanggal Delapan bulan September tahun dua ribu tiga belas. Juga, "memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kabupaten Lebak."

Selain itu, MK lalu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebak untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.

MK juga memerintahkan kepada  KPU Provinsi Banten, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten, KPU Kabupaten Lebak, KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebak untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan ini. (sumber berita: VIVAnews)