Pada hari kamis tanggal 25 Juli 2013 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tengerang menetapkan tiga pasangan dari empat calon walikota dan wakil walikota Tangerang yang berhak mengikuti tahap selanjutnya.
Hasil akhir pleno tahapan Pemilu Kada Kota Tangerang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Tangerang. Dari 4 pasangan bakal calon yang diplenokan, hanya 3 pasangan yang dianggap lolos dan ditetapkan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada Kota Tangerang.
Ketua KPU Kota Tangerang (Syafril Elain) mengatakan, Tiga pasangan yang memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya dan satu pasangan lagi dinyatakan gagal.
Ketiga pasangan calon tersebut adalah, Abdul Syukur-Hilmi Fuad yang diusung Partai Golkar, PKS, PKPB, dan PBB. Pasangan Dedi "Miing" Gumelar-Suratno Abubakar yang diusung partai dan PAN, serta pasangan Harry Multa Zein (HMZ)-Iskandar Zulkarnanen yang diusung Partai Hanura, PPP dan PKNU.
Syafril juga menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI), keempat pasangan calon dinyatakan mampu. Namun kegagalan pasangan Arif Wismansyah - Syahrudin karena tidak memiliki izin dari atasannya yakni Wahidin Halim yang merupakan Walikota Tangerang.
"Syahrudin sebagai Camat Pinang, tidak mendapatkan surat persetujuan untuk pencalonan dari pimpinan yakni Wali Kota Tangerang. Keputusan KPU bisa berubah apabila kandidat yang tidak lolos memenangkan gugatannya di pengadilan," katanya.
Baca juga "Hasil Quick Count Pilkada Kota Tangerang"
#Untuk nomor urut pasangan calon kota Tangerang silahkan baca "nomor urut peserta pilkada tangerang 2013"
Hasil akhir pleno tahapan Pemilu Kada Kota Tangerang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Tangerang. Dari 4 pasangan bakal calon yang diplenokan, hanya 3 pasangan yang dianggap lolos dan ditetapkan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada Kota Tangerang.
Ketua KPU Kota Tangerang (Syafril Elain) mengatakan, Tiga pasangan yang memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya dan satu pasangan lagi dinyatakan gagal.
Ketiga pasangan calon tersebut adalah, Abdul Syukur-Hilmi Fuad yang diusung Partai Golkar, PKS, PKPB, dan PBB. Pasangan Dedi "Miing" Gumelar-Suratno Abubakar yang diusung partai dan PAN, serta pasangan Harry Multa Zein (HMZ)-Iskandar Zulkarnanen yang diusung Partai Hanura, PPP dan PKNU.
Syafril juga menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI), keempat pasangan calon dinyatakan mampu. Namun kegagalan pasangan Arif Wismansyah - Syahrudin karena tidak memiliki izin dari atasannya yakni Wahidin Halim yang merupakan Walikota Tangerang.
"Syahrudin sebagai Camat Pinang, tidak mendapatkan surat persetujuan untuk pencalonan dari pimpinan yakni Wali Kota Tangerang. Keputusan KPU bisa berubah apabila kandidat yang tidak lolos memenangkan gugatannya di pengadilan," katanya.
Baca juga "Hasil Quick Count Pilkada Kota Tangerang"
#Untuk nomor urut pasangan calon kota Tangerang silahkan baca "nomor urut peserta pilkada tangerang 2013"