Hasil Rapat Pleno KPU Pemilukada Parimo - Parigi Moutong

logo/lambang Parimo - Parigi Moutong
Melalui rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Parimo, Rizal, SSos di halaman Kantor KPU Parimo, Selasa (16/7).  Pasangan calon bupati dan wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), Samsurizal Tombolotutu dan Badrun Nggai (Sabar) akhirnya ditetapkan sebagai calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Parimo periode 2013-2018 oleh KPU Parimo.

Setelah meraih suara terbanyak pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  di aula Kantor KPU Parimo, Senin (15/7), Samsurizal-Badrun ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Parimo terpilih.

Pasangan nomor urut 2 Samsurizal-Badrun memenangkan Pemilukada Parimo setelah meraih 124.560 suara (55,20 persen) selisih 36.893 suara dari pasangan nomor urut 1 Taswin Borman-Kemal Toana (TBKT) yang meraih 87.893 suara (38,85 persen). Sedangkan dua pasangan lainnya yakni M. Awalunsyah Passau-Iskandar Ilimullah(Asli) dan Moh Nur Dg Rahmatu-Usman Yamin (Nurani) hanya meraih 8.319 suara(3,69 persen) dan 5.125 suara (2,27 persen).

Empat pasangan kandidat Bupati dan Wakil Bupati tersebut tidak menghadiri rapat pleno, termasuk pasangan Sabar yang merupakan pemenang Pemilukada walaupun sudah diundang melalui undangan resmi. Belum ada penjelasan dari pihak KPU terkait tidak hadirnya seluruh pasangan kandidat tersebut. Rapat pleno terbuka yang dijaga ketat aparat kepolisian dan TNI tersebut dihadiri oleh Plt Sekkab Parimo Ekka Pontoh SH MH, Kapolres Parimo, Dandim 1306 Donggala, Kajari Parigi, pimpinan SKPD, Ketua dan anggota Panwaslu Parimo, PPK serta undangan lainnya.

"Dengan ditetapkannya pasangan Sabar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Parimo periode 2013-2018 kemarin, maka tiga pasangan kandidat yang kalah diberikan waktu selama tiga hari terhitung mulai Rabu (17/7) hingga Jumat (19/7) jika hendak melakukan gugatan terhadap proses pelaksanaan Pemilukada Parimo ke Mahkamah Konstitusi(MK)," kata Ketua KPU Parimo, Rizal.

Rizal mengatakan, Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, maka setiap pasangan calon diberikan waktu selama tiga hari jika hendak melakukan gugatan ke MK. Jika lewat dari batas waktu tersebut maka dianggap tidak ada gugatan oleh kandidat lain. Kami sebagai penyelenggara siap menghadapi gugatan tersebut. -Hasil Quick Count Pilkada-